Diduga Paslon Gubsu 01 dan Paslon Bupati Samosir 02 Melakukan Pelanggaran Kampanye, Dilapor Ke Bawaslu Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Diduga Paslon Gubsu Nomor urut 1 Boby – Surya dan Paslon Bupati Samosir Nomor Urut 2 Vandiko T Gultom-Ariston Tua Sidauruk melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Samosir Ambrosius Simbolon kepada wartawan setelah selesai membuat laporan ke Kantor Bawaslu Samosir.Senin,(11/11/2024).

Dikatakan Ambrosius, kegiatan hiburan rakyat yang dilaksanakan tim pasangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara pasangan Bobby-Surya dan pasangan calon Bupati Samosir pasangan Vandiko T Gultom-Ariston Tua Sidauruk diduga adalah pelanggaran kampanye.

“Dimana sebelumnya Bawaslu Samosir sudah menyampaikan surat imbauan ke Tim nya supaya tidak menggunakan atribut partai dan atribut Paslon,” ujar Ambrosius Simbolon.

Ditambahkannya, faktanya di lapangan, kegiatan hiburan rakyat itu para penonton memakai kaos Paslon bupati/wakil bupati Samosir nomor urut 2 (Paslon Vandiko T Gultom-Aristin Tua Sidauruk). Juga ada pembagian alat peraga kampanye (APK) Paslon, sebut Ambrosius.

Selain pembagian APK itu, Ambrosius juga mengungkapkan “Lokasi objek wisata Water Front City itu adalah milik pemerintah. “Sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye” imbuhnya.

Selain pembagian APK itu, Ambrosius juga mengungkapkan “Lokasi objek wisata Water Front City itu adalah milik pemerintah. “Sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye” imbuhnya.

Ambrosius juga mengharapkan supaya Bawaslu Samosir segera memproses laporannya ke Bawaslu.

“Bukti-bukti berupa foto dokumentasi dan video sudah kita lampirkan di flashdisk” ujarnya.

Saya sebagai warga Samosir tentu mengharapkan Pilkada tahun 2024 ini berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran hukum, pungkas Ambrosius.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Jamin Naibaho, S.H mengatakan, Bawaslu Samosir harus secepatnya melakukan proses terkait pelanggaran kampanye tersebut.

“Bawaslu Samosir harus melakukan proses sesuai laporan, jika tidak maka rakyat bisa marah. Tidak boleh dibiarkan terjadi pelanggaran kampanye, semua harus ikut aturan” ungkapnya.

Selain itu, Jamin juga menyesalkan tidak adanya tindakan dari Bawaslu Samosir.

“Harusnya kegiatan itu dihentikan karena tidak taat aturan” pungkas Jamin.

Terpisah salah seorang Tim Pemenangan Energi Baru Samosir Ganda Sinaga berharap Bawaslu Samosir bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan.

” Kami mendukung kampanye yang taat aturan, kami melihat ini pelanggaran yang dilakukan Paslon Cagubsu No. Urut 1 dan Paslon Cabup No.urut 2, karena menggunakan aset Pemda dalam melaksanakan kampanye. Kami harapkan ada tindakan tegas dari Bawaslu agar jangan terjadi lagi pelangggaran-pelanggaran yang mereka lakukan, jangan hanya himbauan saja…harus ada sanksi tegas ” tegas Ganda Sinaga.Selasa,(12/11/2024).

Sebelumnya Paslon Gubsu Nomor Urut 1 dan Paslon Bupati Samosir Nomor Urut 2 melaksanakan kegiatan Borhat-borhat atau melakukan kegiatan hiburan rakyat di lokasi objek wisata Water Front City Pangururan pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024. Acara tersebut dimulai sekita pukul 14.00 wib sampai malam.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Tim Kerja Daerah Kabupaten Samosir Bobby- Surya Nomor 01/Eks/BS-Samosir/XI/2024, tanggal 04 November 2024 memberitahukan Tim Pemenangan Bobby Surya bahwa acara yang dilaksanakan adalah Borhat- Borhat (doa bersama) di Kawasan Water Front City.

Dan Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Samosir nomor 38/2024 tertanggal 6 November 2024 kepada Tim Kerja Daerah Kabupaten Samosir, Boby-Surya.

“Maka dengan ini kami mengimbau agar pada saat pelaksanaan acara dimaksud tidak ada unsur kampanye seperti Penyampalan visi dan Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan/Penyebaran Bahan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Penggunaan Mobil Branding Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dan Pemasangan atribut Partai Politik,” ujar Ketua Bawaslu Samosir dalam suratnya.

Terkait dugaan pelanggaran pemilu ketua Bawaslu Samosir saat dihubungi menggunakan via WhatsApp membalas singkat konfirmasi wartawan.

” Maaf. Sedang dalam proses pembahasan dan kajian” balas singkat Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata.Rabu,(13/11/2024).

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *