Suaramedannews.com, PemantangSiantar – Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Pendeta (M) yang juga selaku Pemimpin Shri Mariamman didalam kuil, pada acara Maha Puja Tiruvila pada tanggal (14/07/2024) di jalan diponogori Kota Pemantang Siantar, memberikan contoh perilaku yang tidak baik pada jemaat yang datang pada acara sakral tersebut.
Dari informasi Pendeta (M) terkesan kebal hukum dan dekat sama pejabat pejabat dikota Pematang Siantar makanya sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran.
Diketahui Laporan tentang Pendeta (M) Ini sudah keempat kalinya, Namun sampai saat ini pelaku belom di proses secara hukum atau pun dilakukan penahaannan oleh Polres Pemantang Siantar.
Laporan Pertama atas nama pelapor RITA KUMARI pada tanggal 06 juli 2023 tadi di paksa damai oleh Polres Pematang Siantar .Nomor :LP/B/323/VII/2023/SPKT /POLRES PEMATANG SIANTAR ,dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksin Elektronik UU NO 19 TAHUN 2016.”KUBUNUH MAMAK MU LAPOR LAH DAN KALAU DATANG KAU KEKUIL KUPOTONG LEHER MU”.
Laporan Kedua atas nama pelapor ENDRA MANJU MALINI pada tanggal 18 juli 2023.Nomor : LP/B/24/VII/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT.dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 ,KHUP Pasal 369.”TETAP KELUAR BAHASA DARI MULUT KUBUNUH KAU KUBUNUH KAU”.
Laporan Ketiga atas nama pelapor MARADONA pada tanggal 05 Agustus 2023.Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat ,selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan. ini penganiayaan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap ucap JPU ROBERT DAMANIK .
Laporan Keempat atas nama pelapor RITA KUMARI pada tanggal 14 Juli 2024 Nomor :LP/B/378/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.pemukulan terhadap ENDRA MANJU MALINI seaorang perempuan pingsan dan sampai opname dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, mencekik memukul suami nya ENDRA MANJU MALINI dan luka dekat alis mata dan mencekik seorang lagi yang diketahui adik nya ENDRA MANJU MALINI sampai kesusahan bernapas.
Pasalnya dalam keterangan yang didapat oleh media melalui salah seorang saksi yang tidak mau namanya dimuat. Dari informasi ia menjelaskan pelaku memukul tapi yang dipukul tidak ada membalas .”Seorang pendeta kok perlakuan nya biadap begitu ,seharus nya dia memberikan contoh yang baik kepada jemaat atau umat nya bukan memberikan contoh yang tidak baik seperti itu “jelasnya.
Terpisah Wakil Ketua DPD LSM ANTARA SUMUT meminta Kepada pemerintah kota Pematang Siantar dan pihak Kepolisian agar secepatnya menangkap pelaku.
“Seorang pendeta yang macem begini jangan buat malu kota Pematang Siantar.apalagi dia sempat mengucapkan kata “Tidak Ada Yang Bisa Menangkap pelaku, diketahui juga pelaku Anggota FKUP Dan pelaku Dekat Dengan Walikota Pematang Siantar, kami akan kawal kasus ini sampai kemana pun” Tegas Wakil Ketua DPD LSM ANTARA SUMUT
Kepada awak media, Minggu (14/7/2024), RAYMON BERLIN GULTOM. menyampaikan kekecewaanya terhadap Wilayah Hukum Pematang Siantar yang terkesan lambat dalam penanganannya, karena sampai sekarang ini para pelaku penganiayaan terhadap orangtua dan saudara kandung nya sendiri masih bebas berkeliaran. Selain itu, nyawanya juga merasa terancam karena tidak ditangkapnya para pelaku.”TOLONG INI JADI ATENSI BUAT WILAYAH HUKUM POLRES PEMATANG SIANTAR ” ungkap nya.
Selain itu,LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CANANG SIANTAR SIMALUNGUN Aksi tak terpuji dilakoni pendeta” yang dituju dalam dunia hukum bukan hanya peraturan, namun juga perilaku dan kultur. Sehingga menurutnya jangan sampai terulang perilaku oknum pejabat yang menunjukkan arogansi dan kekerasan yang tidak terkendali pada rakyat apalagi seorang pendeta yang menganiaya orang tua atau saudara kandung nya sendiri “ungkap nya .
Kejadian itu disaksikan oleh semua umat dan oknum Polisi yang bertugas melakukan pengamanan diacara itu.
(rel/tim)