Suaramedannews.com, Medan – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Medan adakan konsulidasi pedagang dan aksi solidaritas bersama Plt Dirops PUD Pasar Kota Medan Zulfadli SE dan Pengamat kebijakan publik Universitas Sumatera Utara (USU) Muhammad Farhan Rizki, M.A.P terkait perda kawasan Tampa rokok di Cafe Chamber 42 Jl.Sakti Lubis Gang. Emas No 42 Medan. Selasa (09/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD APPSI Kota Medan Muhammad Siddiq. SE, Sertaris DPD APPSI Kota Medan Muhammad Singgit Suharto.SE, Wakil Bendahara DPD APPSI Kota Medan Heni Wahyuni. SE, Wakil Ketua Konsul Keuangan DPD APPSI Kota Medan Rosmawati S.PdI, dan anggota APPSI Kota Medan.
Ketua DPD APPSI Kota Medan dalam sambutannya menjelaskan kegiatan yang di adakan merupakan tindakan lanjutan APPSI Kota Medan saat RDP di DPRD Kota Medan yang membahas Perda Kawasan Bebas Rokok.
“Kita sebenarnya tidak menolak untuk perda kawasan bebas rokok, namun saya menilai ada beberapa poin yang tidak memihak ke Pedagang di pasal 22 ayat 4 poin E dan pasal 22 ayat 5 tentang radius 200 Meter untuk penjual rokok, contoh tidak boleh berjualan rokok radius 200 meter dari sekeliling mesjid”jelas Siddiq
Ia menilai aturan ini sangat merugikan pedagang pasar Non Modren dan menguntungkan pedagang Modren seperti Mini Market.
“Saat RDP di DPRD Kota Medan saya menyampaikan untuk pasal tersebut agar dikaji ulang, namun apa yang saya maksudkan sepertinya tidak didengar oleh anggota dewan yang ikut RDP tersebut”jelasnya kembali
Siddiq menambahkan rapat RDP DPR Kota Medan yang membahas kawasan bebas rokok kurang kerjaan, ia menilai masih banyak yang harus dibahas di DPRD Kota Medan seperti pembahasan bagai mana meningkatkan atau pembangunan pasar lebih baik, agar pedagang pasar bisa lebih sejahtera.
“Jadi jangan lagi diganggu pedagang dengan aturan yang dapat merugikan pedagang, apalagi banyak pedagang yang terdampak banjir, saya tekankan nantinya APPSI akan terus hadir untuk para pedagang di pasar, saya sebisa mungkin dan sebaik mungkin untuk menyuarakan suara para pedagang ke Walikota Medan dan instansi terkait”tegasnya
Ditempat yang sama Pengamat kebijakan publik Universitas Sumatera Utara (USU) Muhammad Farhan Rizki, M.A.P berpendapat RDP yang dilaksanakan DPRD Kota Medan tenang pembahasan kawasan bebas rokok hanya memandang sisi kesehatan dan melukai sisi ekonomi para pedagang.
“Disini kita mencari solusi dan titik tengah agar kesehatan tidak terganggu dan ekonomi pedagang juga tidak terganggu tentang kawasan bebas rokok”kata Farhan
Farhan meminta kepada DPRD Kota Medan agar bisa mengkaji ulang tentang aturan kawasan bebas rokok yang akan dibuat sebelum ketok palu.
“Perlu kita cermati untuk suatu produk undang-undang ataupun kebijakan pasti ada dasar pertimbangannya kenapa dia dilahirkan kenapa dia dibentuk, jadi targetnya Apa nilai yang mau dituju apa, jadi untuk kebijakan kawasan tanpa rokok pasti untuk perlindungan kesehatan dan tempat yang memang dilarang untuk merokok seperti tempat fasilitas kesehatan dan sekolah”katanya
Namun perlu diingat juga, tambah Farhan, kebijakan tersebut ada beberapa poin yang merugikan pihak lain dengan aturan radius 200 Meter yang diperbolehkan berjualan rokok salah satunya perekonomian para pedagang, jadi perlu juga dipahami Kota Medan sangat padat penduduknya, apabila nanti disahkan dan diberlakukan kawasan bebas rokok dengan radius yang sudah ditentukan dampaknya cukup luas merugikan pedagang.
“Jangan pula karena aturan radius 200 meter ini menyebabkan penjual rokok kayak penjual narkoba yang sembunyi sembunyi untuk bertransaksi karena takut dikejar satpol PP” sindir Farhan
Hal senada disampaikan Plt Dirops PUD Pasar Kota Medan Zulfadli SE yang meminta untuk aturan yang akan dibuat dikaji ulang demi perputaran ekonomi para pedagang.
“Kalau kita mengamati masalah pokok yang ada sekarang ini kita bingung rokok dibatasi namun diproduksi nya terus berjalan dan pemasarannya juga dibatasi” kata Zulfandli
Pemasarannya ada pula pembatasannya sehingga kalau begitu bagaimana masyarakat untuk menjalankan jual beli di lapangan, sebagian masyarakat kita ini kalau saya perhatikan khususnya yang asongan apabila nanti disahkan aturan bebas rokok dengan poin yang dimaksud nantinya pedagang asongan ini dilapangan bisa kucing kucingan dengan Satpol PP, sementara perlu juga kita pikirkan para pedagang asongan yang sudah turun menurun berjualan rokok yang hidup keluarganya dari berjualan rokok keliling.
“Kedepannya memang perlu juga didengar oleh DPRD Kota Medan masukan dari teman-teman APPSI yang meminta agar dikaji ulang aturan bebas rokok, agar pedagang tidak merugi atas kebijakan tersebut” tutup Zulfadli
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan petisi yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kota Medan.
Perlu diketahui juga DPD APPSI Kota Medan merasakan kesedihan yang dialami para pedagang yang terdampak banjir, juga akan melaksanakan pemberian bantuan bagi para pedagang yang terdampak banjir di 3 (tiga) Pasar yang ada di Medan.
“Dari total bantuan yang akan kita berikan kepada pedagang yang terdampak banjir ada 400 orang pedagang di tiga pasar di Kota Medan yang akan kita bantu ia itu,
1. Pasar sejahtera jln. jahe, Simalingkar
2. Pasar sore Padang bulan
3. Dan Pasar palapa berayan” ungkap Ketua DPD APPSI Kota Medan
(Royziki F.Sinaga/Red)