suaramedannews.com,Jakarta- Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pasti menimbulkan situasi baru terhadap status DKI Jakarta.
Menyikapi situasi tersebut Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Uji Sahih (Uji Publik) Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPD RI tentang Jakarta pasca ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Negara) yang dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Uji Sahih tersebut digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023 di dua tempat dalam waktu bersamaan.
Pertama, digelar di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Kedua, di Universitas Indonesia Depok.
Kegiatan Uji Sahih RUU DKI Jakarta yang diadakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Prof Djohermansjah Djohan sebagai ketua Tim Ahli Komite I DPD RI menyampaikan muatan RUU Jakarta, di antaranya Jakarta diproyeksikan menjadi Kota Global yang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan bisnis.
Disampaikannya, beberapa contoh kota di dunia terus berkembang setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, di antaranya : Melbourne di Australia, New York di Amerika Serikat, Auckland di Selandia Baru, dan Istambul di Turkey.
Tampil sebagai pembahas : Khairunnurrafik, Ph. D (dosen F. EB UI), Robert Na Endi Jaweng (Ombudsmen RI) dan Dr Hendricus Andy Simarmata (FT UI).
Muhammad Nuh, MSP, anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara pada kesempatan tersebut menyampaikan, UU IKN sudah ditetapkan. Maka Komite I DPD RI melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Saat ini , DPD RI melalui Komite I melaksanakan tugas legislasi dengan menyusun RUU Jakarta untuk menggantikan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta setelah dipindahkannya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Tentu kita berharap agar Jakarta sebagai Kota Global nantinya dengan Undang-Undang yang memandu nya akan tetap eksis dan bertambah maju,” ujar Muhammad Nuh.
( Reporter:Anto/Editor:Supriadi )