Irvan Sonata Sijabat , Perawat di PHK oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara, DPD KSPSI AGN Sumut melakukan pendampingan

suaramedannews.com,Medan- Bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Dilakukan Tripartit antara pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara, Irvan Sonata Sijabat selaku pekerja dan pihak DPD KSPSI AGN Sumut selaku kuasa dari Irvan Sonata Sijabat. Selasa , 08/08/23.

Dalam pertemuan Tripartit tersebut, para pihak melakukan mediasi terkait perkara PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara kepada Irvan .

Pada kesempatan tersebut ,Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) menyampaikan bahwa kami meminta saudara Irvan Sonata Sijabat untuk dapat dipekerjakan kembali.

Pada kesempatan tersebut, Taufik selaku Legal dari PT Sri Pamela Medika Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada keputusan management yaitu tetap melakukan PHK Sepihak dan tidak akan menerima Irvan Sonata Sijabat kembali.Menurutnya pertimbangan PHK Sepihak itu dilakukan karena memang sudah melalui proses, sebab Irvan Sonata Sijabat sudah banyak melakukan kesalahan sesuai Peraturan Perusahaan, makanya Say to goodbye lah, tiada maaf bagimu.

Pada pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa dari DPD KSPSI AGN Sumut yang diwakili oleh Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris dengan pihak dari PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa penjatuhan PHK sepihak kepada Irvan Sonata Sijabat, menurut data yang mereka miliki bahwa sebelumnya penjatuhan sanksi Surat Peringatan (SP) kepada Irvan Sonata Sijabat ada dugaan Mal Administrasi,,karena Irvan Sonata Sijabat sebelumnya pernah mendapatkan Surat Peringata (SP) 3, tapi dari data yang dimiliki Irvan Sonata Sijabat, bahwa Irvan Sonata Sijabat sebelumnya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2. Nah tentunya ini adalah sumber masalah, seharusnya, menurut Rio, bahwa penjatuhan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) harus secara berturut-berturut tidak boleh lompat-lompat seperti itu.

“Kok bisa ya keluar Surat Peringatan (SP) 3, sementara Surat Peringatan (SP) 2 nya tidak ada?”
Kemudian pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara menunjukkan bahwa mereka pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Irvan Sonata Sijabat.
Kemudian Rio langsung melakukan konfirmasi kepada Irvan Sonata Sijabat apakah saudara pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2 ??
Lalu kemudian Irvan Sonata Sijabat, menjawab bahwa “Saya tidak pernah dapat Surat Peringatan (SP) 2”.

Lalu kemudian Rio Affandi Siregar, mempertanyakan kepada Pihak PT Sri Pamela, “apakah kalian memberi Surat Peringatan (SP) 2 tersebut, ada tanda terimanya??”
Lantas pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara tidak menjawab.
Kemudian Rio Affandi Siregar menyampaikan bahwa dalam Surat PHK Sepihak yang ditujukan kepada Irvan Sonata Sijabat tersebut adalah dikarenakan Irvan Sonata Sijabat tidak memiliki Surat Izin Kerja ( SIK) Perawat saat beliau bekerja di Klinik Pratama Aek Torop.

Rio mengatakan bahwa keputusan PHK Sepihak ini terlalu terburu-buru. Pertama dikarenakan Irvan Sonata Sijabat baru dimutasi ke klinik Pratama Aek Torop yang sebelumnya beliau bekerja di klinik Pratama gunung Pamela. Apalagi menurut Irvan Sonata Sijabat pada saat beliau mengurus surat rekomendasi utk mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) ke organisasi profesi perawat yaitu PPNI kabupaten Labusel, pada saat itu, ketua PPNI kabupaten Labusel sedang melakukan ibadah umroh, jadi pengurusan surat rekomendasi tersebut menjadi tertunda.

Menurut Rio lagi, dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada dugaan perlakuan yang berbeda diterapkan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara pada penjatuhan sanksi kepada tenaga medis yang tidak memiliki surat izin kerja (SIK). Dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada seorang apoteker di RS Sri Pamela Sei Dadap unit dari PT Sri Pamela Medika Nusantara, pada saat yang bersamaan, seorang apoteker tersebut juga mati SIK nya,tetapi apoteker tersebut hanya di skorsing saja, tidak di PHK, dan setelah SIK nya selesai, apoteker tersebut diperkerjakan kembali.

“Jadi, kami heran, kenapa perlakuan kepada Irvan Sonata Sijabat ini berbeda? Sampai dia di PHK Sepihak.” Kata Rio.
Ini tentunya sangat miris ya, mengapa pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara melakukan PHK kepada Irvan? Bagaimana nasibnya nanti setelah kehilangan pekerjaan?Krn dampak PHK kepada seorang pekerja itu luar biasa menyedihkan, saya bisa mengatakan bahwa PHK itu adalah kiamat bagi pekerja,”

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Royjon selaku Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh ibu Dominar mempertanyakan kepada pihak Irvan Sonata Sijabat, apa harapannya dalam pertemuan mediasi Tripartit ini?
Irvan Sonata Sijabat mengatakan harapannya utk dapat dipekerjakan kembali.
Kemudian Pak Royjon memberi saran kepada pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara bahwa ini masih mediasi, kalau memang masih bisa, diterima kembali lah saudara Irvan Sonata Sijabat ini bekerja, mengingat sebagai pemerintah kami menyampaikan ini sebagai cara untuk mengurangi angka pengangguran.

Penutup, Bapak Royjon mengatakan dalam pertemuan tersebut, akan diagendakan kembali pertemuan berikutnya.
Pada mediasi Tripartit tersebut para pihak belum mendapatkan hasil kesepakatan, masing-masing pihak masih bersikukuh dengan keputusannya masing. Mediasi Tripartit tersebut akan dilanjutkan dan dijadwalkan utk pertemuan kembali sesuai dengan Undangan dari Disnaker Provinsi Sumut berikutnya.

( Reporter:Anto/Editor:Supriadi )

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *