Suaramedannews.com, DeliSerdang – Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang di Geledah Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Selasa,(11/03/2025).
Penggeledahan dilakukan selama 3 jam Berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print – 682/L.2.14/Fd.1/03/2025. Di mulai dari pukul 09.00 WIB. Setelah selesai sekitar pukul 12.00 WIB beberapa berkas dan dokumen dari kantor ini pun dibawa oleh petugas.
Dari informasi salah satu ruangan yang digeledah saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan. Ada 8 orang tim dari Kejaksaan yang saat itu datang ke kantor ini dan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian.
Dirincikan dugaan perkara pidana korupsi yang dilakukan adalah mulai berkaitan soal Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.
“Tim Pidsus yang melakukan penggeledahan tadi dipimpin sama Kasi Pidsus langsung dengan pengamanan Tim Intelijen,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali.
Boy menyebut Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Diakui dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK) dokumen-dokumen yang berkaitan. Terkait jumlah pasti kerugian negara disampaikan hingga saat ini masih dihitung oleh ahli.
Sementara itu Kadisbudporapar Deli Serdang, Ismail yang dikonfirmasi mengakui kalau kantornya telah digeledah.
Diakui ruangan yang dimasukin saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan. Ia mengaku juga ikut melihat bagaimana prosesnya dilakukan.
“Tadi Kabag Hukum Pemkab pun ada. Ya memang kita ada sebulan lalu juga dipanggil ke Ke Kejaksaan. Ya kita ikuti sajalah proses hukumnya,” kata Ismail.
(Reporter:Indra Matondang/Editor:Royziki F.Sinaga)