Suaramedannews.com, Samosir Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) tetapkan mantan kepala Desa Hariara Pohan (PS) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 S/D 2021. Selasa (02/09/2025).
Dalam keterangannya kepada wartwan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum. didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H Menyampaikan penetapan tersangka (PS) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025. Tanggal 02 September 2025.
“Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan dana Desa dan Alokasi dana Desa Pada Desa Se-Kecamatan Harian pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 dan telah mengeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh (PS) selaku Mantan Kepala Desa Hariara Pohan”ungkap Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum.
Ia kembali menjelaskan penetapan tersangka sebelumnya telah melakukan tahap proses penyelidikan dan pemeriksaan berkas oleh ahli Konstruksi.
“Telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran PEKERJAAN DANA DESA (DD) DAN ANGGARAN DANA DESA (ADD) Tahun Anggaran 2018-2021 Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025, dan hasil dari Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025 maka jumlah kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)” ungkap Kajari Samosir
Untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut tersangka kata, Karya Graham Hutagaol mengatakan telah dilakukan penahanan (tingkat penyidikan) selama 20 (dua puluh hari) mulai tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.
“Adapun undang undang yang akan disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi” tutup Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum.
(Royziki F.Sinaga/red)