Suaramedannews.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari Batubara) kembali menahan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi dana BTT dalam beberapapekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga kerencana, dan telahmenetapkan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka serta menahan keduanya,” ucap Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar, Selasa (02/09/2025).
Oppon mengatakan penyidikan tersangka CS dan IS dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kedua tersangka diketahui terlibat dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan oeluarga berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka CS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025, dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka IS.
“Penetapan kedua tersangka menyusul dengan penahanan terhadap tersangka WH yang bertindak sebagai PPK, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.158.081.211,” kata Oppon.
Oppon juga mengatakan tersangka CS merupakan Direktur CV. WidyaWinda, sedangkan tersangka IS sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur 5 CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar, selaku penyedia atau rekanan.
Kejari Batubara pun telah menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
(Royziki F.Sinaga/red)