Suaramedannews.com, Samosir – Terkait kasus dugaan suap atas kasus Narkoba di Samosir, yang menyeret dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, kini tengah diselidiki oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan internal terhadap kasus yang menyeret jaksa (TS) dan (G) itu dikonfirmasi masih terus didalami.
Saat dikonfirmasi Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan bahwa proses klarifikasi internal masih berjalan.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap informasi adanya jaksa yang disebut menerima uang Rp20 juta, Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah melakukan klarifikasi internal. Apabila terbukti melanggar disiplin atau kode etik, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, tentu tidak dapat dikenakan sanksi karena setiap tindakan harus berdasar hasil pemeriksaan yang objektif dan bukti yang sah”ujarnya Sabtu (11/10/2025).
Menurut Husairi, Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal sesuai prosedur.
“Kejati Sumut memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan transparan, serta setiap hasil pemeriksaan akan disampaikan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.”jelasnya
Meski demikian, Husairi belum menjelaskan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan atau siapa saja pihak yang telah diperiksa.
“Kami mohon rekan media bersabar hingga proses pemeriksaan selesai sepenuhnya”tutupnya
Perlu diketahui Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya laporan tertulis yang dilayangkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada 28 Agustus 2025.
Dalam Laporan tersebut menuding dua jaksa di Kejari Samosir menerima uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan upaya “koordinasi putusan” terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige.
Dugaan ini memicu pertanyaan publik mengenai integritas aparat kejaksaan yang semestinya menjadi benteng penegakan hukum.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim yang aktif di sejumlah pengadilan di Sumut.
Kepada wartawan Rotua menjelaskan niatnya melaporkan kasus ini agar kasus dugaan pemerasan terhadap istri terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- bisa terungkap.
“Sedangkan saya, hanya membantu agar kasus jaksa tetty sitohang yang meras istri terdakwa poltak situmorang 20 juta bisa terungkap”ungkapnya
Menurut Rotua kasus tersebut mau ditutup namun tidak sangsi terhadap jaksa dikarenakan diduga jaksa masih pegang perkara tanggal 1 Oktober.
“Benar, tapi kasus mau ditutup tidak ada sanksi ke jaksa tetty, karena tetty masih pegang perkara tanggal 1 okt lalu”ungkapnya kembali.
Rotua menambahkan jika dugaan uang untuk tutup perkara senilai Rp.20.000.000,- telah dikembalikan ke orang tua terdakwa.
“Uang sudah dikembalikan ke mamaknya poltak”kata Rotua
Ia pun menuding kasus dugaan suap kedua jaksa di Samosir dilindungi Kajari Samosir.
“ga ada sanksi, artinya diindungi sama si karya graham kepala kejaksaan negeri”tutupnya
(Royziki F.Sinaga/red)