Kembali ladang ganja di temukan di perbukitan Mandailing Natal

Suaramedannews.com, Mandailingnatal – Pada ketinggian 900MDPL,Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia(BNN-RI) kembali melakukan pemusnahan Ladang Ganja di Kawasan Kabupaten Mandailing Natal,provinsi Sumatera utara(Sumut). Rabu(07/06/2023).

ladang Ganja seluas 1,5 hektar dengan total tanaman ganja yang berhasil dimusnakan mencapai 12.000 batang.dengan usia tanam diperkirakan enam bulan,tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 Centimeter.

Penemuan ladang ganja ini berkat kerjasama antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Geospasial(BIG),dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia(BNN RI).berhasil mengindentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat terbang Tanpa Awak yang di tindak lanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.

Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan Ladang Ganja yang dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo. Berada di wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tanaman ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.

Total berat tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 cm. Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.

Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja. Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).

GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.

Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Reporter:Suhartono/Editor:Fery Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *