MENGHADAPI RAMADAHAN DARI SUDUT PANDANG EKONOMI SYARIAH

Suaramedannews.com, Medan – Bulan ramadhan merupakan bulan penuh makna dan memiliki keistimewaan bagi umat muslim. Pada bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan dilakukan selama satu bulan penuh.

Esensi utama ibadah puasa, yaitu melatih diri untuk mengendalikan keinginan duniawi (makan, minum, syahwat) dan hal negatif (marah, perkataan sia-sia) demi mencapai ketakwaan dan kesalehan, menjadikannya “jihad” melawan diri sendiri dan membentuk karakter menjadi insan yang lebih baik, disiplin, serta taat pada Allah SWT.

Ini bukan sekadar menahan lapar, tapi
mengendalikan seluruh anggota tubuh serta hati dari perbuatan buruk dan memperbanyak ibadah.

Bulan Ramadhan selalu membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi
masyarakat. Permintaan terhadap barang kebutuhan pokok meningkat pesat, terutama di sektor pangan dan pakaian. Pergeseran pola konsumsi masyarakat selama Ramadhan mengalami perubahan baik dari jenis juga kuantitasnya, terutama saat menjelang berbuka puasa dan sahur.

Peningkatan konsumsi selama Ramadhan ini membawa dampak ekonomi berupa perputaran uang meningkat dan sektor perdagangan mengalami pertumbuhan signifikan serta sektor UMKM juga mendapat keuntungan dari lonjakan permintaan ini. Hal ini kontra produktif dengan hakikat puasa yakni menahan diri. Bagaimana ekonomi syariah memandang fenomena
kondisi ini?

Ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang ber azaz kan prinsip Islam yakni Al-Qur’an dan Hadis bertujuan menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan sosial.

Dalam perspektif ekonomi syariah, konsumsi di definisikan sebagai suatu pemanfaatan barang atau jasa yang halal dan baik untuk dikonsumsi demi memenuhi kebutuhan pokoknya atau primer, kebutuhan sekunder, maupun kebutuhan tersier, namun tetap memperhatikan dan menyeimbangkan antara dunia dan akhirat-Nya. Sebagaimana tujuan konsumsi dalam ekonomi syariah atau dalam Islam yaitu untuk mencapai maslahah.

Maslahah adalah tujuan utama dalam ekonomi syariah, yang mencakup manfaat
fisik bagi manusia, Dimana dengan konsumsi dapat memberikan energi posistif bagi manusia dalam beribadah kepada Allah SWT, dan juga terdapat aspek keberkahan di dalamnya.

Konsep maslahah hanya di peroleh konsumen dengan cara mengkonsumsi sesuatu yang halal dan tayyib. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman “Wahai manusia Makanlah dari makanan yang halal dan yang baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu” .

Berdasarkan ayat diatas menekankan pentingnya konsumsi yang bertanggung jawab dan sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Untuk mencapai maslahah tersebut ada beberapa etika konsumsi dalam Islam yang
dapat dijadikan pedoman / panduan dalam menghadapi bulan Ramadahan yakni:
1. Seimbang dalam konsumsi Islam mewajibkan manusia untuk memenuhi kebutuhan lahiriah baik pribadi maupun
keluarga berupa sandang, pangan dan papan. Dalam pemenuhan terebut Islam mengajarkan untuk tidak mempunyai sikap kikir, dan disisi lain juga melarang adanya sifat boros serta hanya membuang-buang harta yang sia-sia. Allah berfirman dalam AL-Qur’an surah AL-Furqan ayat 67 yang artinya ”orang-orang yang menafkahkan hartanya tidak berlebihan dan tidak pelit”.

Ini merupakan prinsip hidup moderat (pertengahan) dalam Islam, Sikap ini merupakan ciri ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang pengasih) untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial.

2. Menggunakan harta untuk tujuan yang halal dan dengan cara yang baik
Islam mendorong umatnya untuk menggunakan hartanya dalam hal-hal yang baik dan halal untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya, tetapi dengan syarat tidak melanggar aturanaturan syariat dan tidak menimbulkan kemudharatan serta kesejahteraan masyarakat.

3. Larangan berperilaku israf (royal) dan tabzir (sia-sia) Islam melarang gaya hidup mewah (israf) dan pemborosan (tabdzir) karena dapat menjerumuskan pada kesombongan, melalaikan ibadah, serta menciptakan kesenjangan sosial.

Umat Muslim dianjurkan hidup sederhana dan bersyukur, karena harta adalah
titipan untuk diinfakkan, bukan untuk pamer kemewahan atau berfoya-foya yang
menyerupai perilaku setan.

4. Larangan dalam bersikap kikir atau bakhil dan menimbun harta Islam sangat menekankan larangan bersikap kikir dan menimbun harta. Karena kikir dan
menimbun harta menjadikan kekayaan menumpuk pada satu/beberapa orang saja, padahal seharusnya harta itu dapat diproduktifkan dalam berbagai bentuk investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan sehingga orang memiliki kesempatan berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Apabila ini dapat diwujudkan maka tercapailah salah satu tujuan ekonomi syariah yakni falah (kebahagiaan/kesejahteraan). Selain dengan
berinvestasi, pemilik harta juga harus mengeluarkan zakat/infak/sedekah guna membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Dari berbagai etika konsumsi dalam Islam tersebut di atas, dapat kita tarik suatu
kesimpulan bahwa ketika menghadapi bulan Ramadhan setiap individu terutama muslim
hendaknya mampu mamanfaatkan konsumsi tersebut sebagai sarana atau wasilah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menerapkan perilaku yang seimbang dalam konsumsi yakni tidak pelit dan tidak juga borosserta berperilaku hidup sederhana.

Mampu memanfaatkan harta yang dimiliki guna dijadikan sebagai modal untuk meningkatkan kesalihan sosial melalui
pemberian zakat, infak dan sedekah.

 

Penulis: Dr. Nurhudawi
Dosen Prodi Ekonomi Syariah
Universitas Islam Sumatera Utara

About Suaramedannews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *