PD IPA Asahan “Menolak Draf Terbaru RKUHP yang di ajukan Pemerintah

Suaramedannews.com, Asahan – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan (PD IPA ASAHAN) menyesalkan dan menolak dengan adanya Draf Terbaru RKUHP yang di ajukan pemerintah karna tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.

“RKUHP Yang isi nya berupa, Perkosa istri atau suami bisa dihukumi 12 tahun penjara, demonstrasi Tanpa pemberitahuan bisa di penjara 6 bulan, unggas masuk dikebun orang pelaku di denda dan hewan nya di sita negara, serang martabat presiden dapat di penjara hingga 4,5 tahun, hina pemerintah berujung rusuh ancaman 3 tahun penjara, hina DPR Polri- kejaksaan bisa dihukum 1,5 tahun penjara, kritik harus kontruktif dan menyertakan solusi dan lain lain. Semua itu tidak sesuai dengan keadaan rakyat Indonesia, yang suarusnya masyarakat boleh mengkritik pemerintah dan presiden Mala di ancam penjara. Kata Ketua PD IPA ASAHAN, SAID IBNU RULIAN AHMAD, Sabtu, (09 Juli 2022).

Kalau dalam konteks RKUHP Tersebut, Presiden ketika di hina atau di kritik sepantasnya mereka mengatakan dengan Kerja. Begitu juga dengan DPR POLRI Dan Kejaksaan kalau mereka di hina dan di kritik seharusnya mereka mengatakan akan di buktikan lewat kanerja bukan Mala di ancam.

Lebih jauh. Kata Said Ibnu, Sebaiknya para anggota DPR RI mengkaji ulang RKUHP tersebut karena ini bisa menjadi pemicu kegaduhan di Negri ini dan pro kontra di tengah tengah masyarakat kami harap DPR di tingkat II yakni DPRD provinsi dan Kabupaten terkhusus Asahan dapat mengeluarkan sikap untuk tidak ikut ikutan mendukung serta harus menolak kebijakan RKUHP tersebut .

Penulis:Roni Pratama/Editor:Royziki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *