Polres Madina Amankan 100 Ball ganja dari 3 Kurir Narkoba Asal Sumatera Barat

Suaramedannews.com, MandailingNatal – Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina),Kepolisian daerah Sumatera Utara(Polda Sumut) lakukan penangkapan terhadap 3 kurir Narkoba golongan 1 “Jenis Ganja”siap edar asal Sumatera Barat(Sumbar).

Ketiga kurir tersebut ditangkap dijalan lintas Sumatera,tepatnya di Desa Muara Kumpulan,Kecamatan Muara Sipongi Senin(24/06/2024).

Ketiga kurir yang diringkus berinial RA alias R(32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur,Kecamatan Padang Timur,Provinsi Sumatera Barat(Sumbar).

Rs alias R(27)warga Kelurahan Anduring,Kecamatan Kuranji,Kota Padang,Sumbar. Dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur,Kecamatan Padang Timur,Sumbar.

Dalam Pers Rilis Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh Mengungkapkan, Penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib.

“Sebelumnya personil satresnarkoba melaksanakan lidik di Desa tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 (satu) unit mobil mitsubishi Xpander keluar dari Desa tambangan jae.selanjutnya dilakukan pembuntutan dan dilakukan upaya

penyetopan namun mobil mitsubishi xpander tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga lolos.”ungkap Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh Kamis(27/06/2024).

Kemudian, Kanit I Satresnarkoba Aipda Fernando Siregar menghubungi Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Heru Suryawan,diteruskan Ipda Heru menghubungi Kapolsek Muara Sipongi Iptu Irwan Dinata untuk meminta bantuan kepada personil polsek muara sipongi guna melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit mobil mitsubishi Xpander dijalan tepatnya depan Polsek Muara sipongi.”terang Kapolres Madina.

Masih kata Kapolres Madina,Personil polsek melihat mobil Xpander berhenti disalah satu depan rumah makan milik lian.

” Selanjutnya Kapolsek muara sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan tersebut Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang di curigai dan ditemukan ada tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih didalam mobil tersebut.”pungkas AKBP Arie.

Ketiga orang Kurir tersebut dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Muara Sipongi,selanjutnya personil satresnarkoba Polres Madina tiba dimako polsek muarasipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

” ke 3 (tiga)tersangka dan 3 buah karung/goni warna putih hijau muda yang tepasang tali terbuat dari plastik tenda warna biru berisikan 100 ball ganja kering,1 (satu) buah handpone android merek vivo warna biru 1 (satu) buah handpone android merek Oppo A12 warna hitam. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol

BA 1604 AAB. Diboyong ke Markas Komando(Mako)Polres untuk di lakukan pengembangan.”ujar Kapolres

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda 8 milyardi tambah sepertiga.

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *