Suaramedannews.com, Samosir – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial (RTS) (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu,(19/3/2025) yang berakhir pukul 12.30 WIB.
Sebelum rekonstruksi dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir, AKP Nandi Butarbutar, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka (DS) (44), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian.
Sementara itu, korban (RTS) diperankan oleh anggota kepolisian resor samosir, sedangkan para saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir dan beberapa saksi asli kejadian.
Rekonstruksi dilakukan dalam 20 adegan yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang terjadi pada, Selasa,21 Januari 2025.
Dari adegan pertama hingga keenam, terungkap bahwa kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja.
Tersangka (DS) dan korban (RTS) bersama beberapa orang lainnya menghabiskan malam dengan minum tuak.
Percekcokan antara korban dan saksi (HM) terjadi setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan (HM).
Kemudian tersangka (DS) sempat berusaha menengahi dan meminta korban pulang, namun korban justru menantang tersangka.
Pada adegan ketujuh hingga kesepuluh, korban terus melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka (DS).
Puncaknya, korban mencoba menyerang tersangka dengan pasir dan batu, namun dihalangi oleh teman-temannya. Setelah situasi sempat reda, tersangka (DS) secara diam-diam mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak dan menuju ke arah korban.
Selanjutnya dalam adegan kesebelas memperlihatkan momen penikaman yang dilakukan oleh tersangka (DS) terhadap korban (RTS).
Dalam kondisi berhadapan, (DS) langsung menikam dada korban dengan pisau, yang menyebabkan korban terjatuh sebelum akhirnya bangkit dan berlari menuju rumahnya dalam keadaan terluka parah.
Pada adegan selanjutnya, korban yang bersimbah darah akhirnya tiba di rumah seorang saksi, (AJS). Korban sempat meminta pertolongan kepada ibunya, namun nyawanya tidak tertolong.
Lalu Polisi menerima laporan dari kepala desa setempat dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga pukul 12.30 WIB, rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar. Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada pihak Kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.
“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan selanjutnya.
BERITA TERKAIT : Cek Cok di Pakter Tuak Berakhir Hilangnya Nyawa
Sebelumnya diberitakan pada Rabu,(22/01/2025) Sat Reskrim Polres Samosir amankan pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio, Kabupaten Samosir.
Dalam keterangannya AKP Edward Sidauruk menjelaskan awal kejadian dugaan pembunuhan yang dilakukan (DS)(45) kepada (RT)(35) berawal dari pelaku dan korban cekcok di Pakter Tuak.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadinya cekcok mulut antara Korban (RT) dan pelaku (DS) di Warung Tuak milik Rajes Kanna Sihombing Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio”jelas Kasat Reskrim
“Tidak berapa lama kemudian Korban pergi meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan pulang, saat Korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian Pelaku langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung”Jelasnya kembali
“Dariwarung tuak pelaku berlari mengejar dan mendatangi korban, di pertengahan jalan Terlapor langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban. Setelah menusuk dada korban Pelaku kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau”terangnya
“Sedangkan Korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah saksi (AJS)(38), setelah tiba di teras rumah saksi, Korban pun minta tolong sambil menggedor pintu kediaman saksi, dan saat itu juga saksi melihat bahwa sebagian tubuh Korban telah dilumuri oleh darah”
“Melihat korban tergeletak berlumur darah (AJS) langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban”
Lanjut Kasat Reskrim, setelah memberi tahu keluarga korban saksi langsung menghubungi Kepala Desa Janjiraja dan menceritakan kejadian dimaksud tentang kondisi daripada korban yang sudah tergeletak di kediaman saksi.
Setelah Kepala Desa mendapatkan informasi dimaksud lalu memberitahukan ke Kantor PolseK Palipi, selanjutnya Personil Polres dan Polsek Turun ke TKP.
“Untuk sementara dugaan pelaku Pembunuhan kita sangkakan pasal 338 KUHPidana”lanjutnya
(Reporter:Fery Sinaga/red)