Suaramedannews.com, Samosir – Masyarakat Desa Partukot Naginjang yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang sedang berkerja di ladang diduga dianiyaya oleh sekelompok peria yang juga satu Desa dengan mereka.
Dari keterangan korban dan saksi Peristiwa Penganiyayaan tersebut terjadi pada Rabu, (05/07/2023) yang lalu, Ketika sekelompok masyarakat yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.TPL menghalangi masyarakat yang memiliki SPK untuk menebang pohon ikaliptus.
Pertengkaran antara sekelompok warga awalnya hanya laga orgumen (Berdebat), hingga akhirnya ada sekelompok masyarakat yang diduga memprofokatori dan terjadilah tindakan Penganiyayaan oleh sejumlah Ibu-ibu yang ada di lokasi tersebut.
Atas kejadian itu ibu-ibu yang menjadi korban kekerasan oleh sejumlah Oknum masyarakat meminta keadilan kepada pihak Polres Samosir.
Sesuai surat Laporan Nomor LP/B/126/VII/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, Tanggal 05 Juli 2023. Melaporkan Masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana Penganiyayaan berjumlah 4 orang atas nama (JS), Anggota (PA), (AS) dan (PCS).
Gorman Sinaga menjelaskan jika kejadian ini bermula karena masyarakat yang memiliki (SPK) saat sedang berkerja di datangi sejumlah warga yang tidak memiliki (SPK) dari PT.TPL.
“Mereka datangnya mendadak, dan meminta masyarakat yang memiliki (SPK) untuk tidak meneruskan kerjaannya, awalnya hanya cekcok mulut, karena mungkin mereka kalan orgumen pihak masyarakat yang tidak memiliki (SPK) melakukan pelemparan batu sampai pemukulan” terang Gorman. Sabtu,(08/07/2023)
Gorman juga berharap agar pihak Polres Samosir bisa lebih cepat merespon laporan warga, agar tidak memicu kemarahan warga yang menjadi korban.
Salah satu korban Penganiyayaan Kristina Sinaga sangat menyayangkan pihak Polres Samosir yang kurang tanggap atas laporan mereka.
“Meminta Pihak polres Samosir bisa cepat menangani kasus Penganiyayaan yang mereka alami, jangan membiarkan pelakunya terus berkeliaran, dan seakan-akan memancing warga ribut kembali” Keluh Kristina.Sabtu,(08/07/2023)
Hal senada disampaikan Korban Penganiyayaan Marsida Sagala meminta pihak Polres Samosir bisa secepatnya menangkap para pelaku.
“Saya berharap semua pelaku bisa di tangkap dan dihukum sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia” pintanya. Sabtu,(08/07/2023)
Ditempat berbeda Kepala Desa Partukot Naginjang Sahat Sinaga saat dihubungi melalui Telpon berharap masyarakat bisa menahan diri dan jangan sampai terpancing apa lagi terprovokasi
“Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin, saya berharap masyarakat bisa menahan diri dan jangan mau terprovokasi, karena kita semua yang ada di sini bersaudara” Harap Sahat Sinaga.Sabtu,(08/07/2023)
Pengawas Ketua Adat Op. Raja Ulosan Sinaga Eli Sinaga mengatakan kami satu Oppung dan akan menuruti aturan Pemerintah yang ada.
“Sebnar nya masalah ini ini adalah masalah lokak . Tidak menghargai satu pihak maka kami bela diri dari pidana sesuai dengan aturan hukum”
“Biarlah pelakunya bertanggung jawab tentang tindakan nya . Kami satu oppung tetap menuruti aturan pemerintah yang ada. Dan meng hargai kinerja pemerintah kabupaten”jelas Eli
Lanjut, Eli Sinaga menambahkan awal nya pihaknya berniat berjiarah, namun ketika melewati lokasi melihat ada yang berkerja di lokasi, akhirnya pertengkaran pun tidak bisa di elakkan.
“Sebenar nya pihak kami mau jiarah ketempat pemakaman oppung kita. Tapi tiba – tiba ada bekerja di lihat kawan kita di lokasi tersebut.dan terjadilah pertengkaran” Tutup Eli.Minggu,(09/07/2023)
Polres Samosir saat di Konfirmasi melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P. Marpaung meminta masyarakat Desa Partukot Naginjang bisa menahan diri agar tidak terulang kembali hal-hal yang dapat merugikan masyarakat yang ada di sana dan atas laporan tersebut akan kita minta perkembangan laporannya kepada Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.Minggu,(09/07/2023)
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)