Seorang Pria dianiaya Meninggal Oleh Ayah Dan Anak Diamankan Polres Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Dua orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korbanya kehilangan nyawa pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berhasil diamankan Sar Reskrim Polres Samosir.Jumat,(17/01/2025).

Dari informasi yang diterima Korban (AS)(49) Jenis kelamin laki-laki yang berkerja sebagai Petani di aniaya sampai meninggal oleh pelaku (PS)(66) seorang Petani yang diketahui satu desa dengan korban dan (DT) (37) seorang wiraswasta yang tinggal di Kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M dalam keterangannya menceritakan kronologi kejadian hingga menyebabkan korban meninggal “pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, awalnya Terduga pelaku (PS) mendatangi rumah saksi (SS) dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah dan saat mereka ribut mulut lalu datanglah korban ke halaman rumah saksi (SS) dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka (PS) dengan korban (AS), hingga korban (AS) mengambil botol Minuman Bir dari halaman rumah saksi (SS) dan melemparkannya ke tembok rumah saksi (SS).

Kemudian Tersangka (PS) mendekati Korban (AS) dan saling dorong-dorangan hingga tersangka (PS) memukul bagian dada korban (AS) sebanyak 3 kali menggunakan tangan.

Kemudian tiba-tiba tersangka (DT) berlari kearah korban (AS) dan langsung memiting leher korban (AS) dari arah belakang korban kemudian membanting korban ketanah.

Saat Korban (AS) terjatuh Ketanah kondisinya dalam keadaan dipiting Tersangka (DT) dengan posisi kepala korban (AS) ditanah dan kaki tersangka (DT) menekan bagian rusuk badan korban (AS).

Melihat kejadian tersebut lalu para saksi yang berada di TKP melerai kejadian dengan cara berupaya melepaskan kedua tangan tersangka (DT) dari leher korba, namun bukanya melepas korban tersangka (DT) semakin keras memiting leher Korban (AS) hingga mata korban melotot.

Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka (DT) dapat terlepas dari leher korban. Dan saat itu juga tersangka (PS) mengangkat sebuah Batu yang berada disekitar lokasi namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka (PS).

Setelah itu , korban (AS) berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka (PS) mengikuti korban dari belakang sedangkan Tersangka (DT) berjalan pulang kerumahnya.

Tidak lama kemudian, tersangka (DT) kembali kearah tersangka (PS) sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka (PS) “eta bapa, matehon Hita ma langsung (ayok bapak, kita matikan langsung).

Namun dicegah oleh Istri tersangka (PS), 15 menit kemudian, korban (AS) mendatangi rumah saksi (SS) dan minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas.

Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban (AS) namun korban tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.

Saat hendak menuju rumah sakit, Pihak Korban (AS) terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialami Korban.

Namun disaat hendak membuat laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat dulu ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga dan Pihak Korban menyetujui dan berangkat ke rumah sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Dari Rumah Sakit Dr.Hadrianus Sinaga didapat informasi bahwasannya (AS) sudah meninggal Dunia.” Pungkasnya

Kasat Reskrim Polres Samosir menambahkan keteranganya, “Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan Meninggalnya Korban (AS) akibat Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan maka Polres Samosir membawa Korban (AS) ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk Dilakukan Autopsi dan hingga Saat ini Jumat 17 Januari 2025 kita masih menunggu Hasil Autopsi. Motif dari Perkara tersebut yakni Permasalahan Tanah.” Kata AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M

Adapun Barang bukti yang telah disita dari TKP yakni 1 (satu) buah Batu seukuran bola kaki, 1 (satu) batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, Pecahan Botol Kaca dan Barang Bukti Uang Disita Dari Istri Korban yakni Pakaian Korban Pada Saat Kejadian.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *