Suaramedannews.com, Samosir – Permasalahan Tanah/Lahan di Indonesia terkhusus di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini banyak yang belum terselesaikan.
Bukan hanya berselisih dengan orang lain, perselisihan antara keluarga kerap juga terjadi, bahkan saling lapor untuk meminta keadilan.
Yang paling miris ada beberapa kasus masalah tanah/lahan sampai mengarah ke tindak kriminal dan pidana seperti kasus pemukulan, pengancaman bahkan sampai kasus pidana pembunuhan.
Melihat fenomena permasalahan tanah/lahan yang kerap terjadi di Kabupaten Samosir Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Se-Tapanuli Raya Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., M.Kn, menjelaskan tentang pentingnya dokumen-dokumen terkait pengurusan surat tanah dan penyerahan tanah.
“Saya sarankan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lahan/tanah mereka guna melindungi hak-hak properti dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di masa depan” kata Sinta Minggu,(09/07/2023)
Menurut Sinta, langkah pertama yang harus diambil oleh masyarakat adalah memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tanah seperti sertifikat, surat perjanjian, atau akta pemilikan dalam kondisi yang lengkap dan sah.
“Rutin memeriksa keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut akan membantu masyarakat menghindari potensi masalah hukum terkait kepemilikan tanah”
Lanjut, Sinta juga menekankan pentingnya tidak melupakan surat penyerahan lahan kepada pihak lain agar bisa mengetahui legalitas surat atas tanah/lahan tersebut.
“Saat melakukan penyerahan lahan kepada pihak lain, disarankan untuk menyusun surat penyerahan lahan yang sah dengan mencantumkan detail penting seperti identitas pemilik sebelumnya, identitas penerima, luas dan batas-batas lahan yang diserahkan, serta tanda tangan dan legalisasi yang diperlukan, Hal ini akan membantu menjaga kejelasan dan keabsahan proses penyerahan tanah” Jelasnya
Dalam pengurusan dokumen tanah, Notaris Sinta mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa profesional seperti notaris atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang properti.
“Dengan mendapatkan bantuan dari para ahli ini, masyarakat dapat memperoleh nasihat yang tepat serta bantuan dalam proses pengurusan surat-surat tanah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”
Selain itu, Sinta juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan dokumen-dokumen terkait dengan aman dan di tempat yang mudah diakses.
“Menyediakan salinan dokumen di tempat yang terpisah dan aman, seperti brankas atau dokumen digital yang terlindungi, akan membantu melindungi hak-hak properti dan memudahkan akses jika dibutuhkan di masa depan”
Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang berhubungan dengan tanah/lahan.
“Jika ada transaksi atau pengurusan tanah yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum sebelum mengambil langkah selanjutnya. Verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum terlibat dalam transaksi properti yang kompleks sangat dianjurkan untuk menghindari risiko penipuan” himbaunya
Diharapkan kepada Masyarakat terkhusus yang tinggal di Kab.Samosir bisa menerima Saran-saran yang disampaikan oleh Notaris Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., M.Kn, yang juga Bacalon DPRD Provinsi, agar bisa meningkatkan rasa peduli dan proaktif masyarakat Kabupaten Samosir dalam mengurus dokumen-dokumen tanah mereka.
Langkah-langkah ini akan membantu melindungi hak-hak properti masyarakat dan menghindari sengketa atau masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)