T.M YUSUF KETUA DPD KSPSI AGN SUMUT MENGATAKAN AGAR DISNAKER SUMUT BERTINDAK LEBIH TEGAS LAGI KEPADA PT. STARINDO PRIMA

 

Suaramedannews.com,MEDAN- Permasalahan tentang ketenagakerjaan yang ada di wilayah Sumatera Utara tak kunjung juga selesai, Sudah memasuki lamanya 12 Tahun padahal Kasusnya adalah Pelanggaran Hak-Hak Normatif Buruh yg tidak dilaksanakan oleh Pengusaha PT. Starindo Prima.

Rapat masalah Pekerja yang terkena PHK di Perusahaan P.T Starindo Prima yang akan di gelar di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama No.143 Medan mengalami kebuntuan kembali, Senin , 14/10/24

Permasalahan yang sudah 12 tahun juga tidak selesai, dianggap Disnaker Sumut tidak mampu untuk menyelesaikannya, padahal masalah PHK yang ada dan yang dalam keadaan sedang memperjuangkan dan membela para anggotanya yang diproses dan atau terindikasi semacam dipaksakan untuk diselesaikan di Sumatera Utara ini.

Adapun seyogianya rapat untuk membicarakan Kasus PHK atas nama Nurdianto dan Didi Sugiarto selaku Ketua dan Sekretaris PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc PT. Starindo Prima sesuai Undangan Resminya dilaksanakan pada jam 09.00 Wib dimundurkan waktunya menjadi 10.30 Wib, dikarenakan Pihak Pengusaha PT. Starindo Prima belum hadir, dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ali Akbar Hasibuan ST Sebagai Sebagai Ahli Madya , Paruliang Sihombing SH Sebagai Pengawas Ahli Madya dan Fahri Budi Sitanggang Sebagai Kasie Ketenagakerjaan Sumut.

Sementara dari Pihak Pekerja hadir Muhammad Sahrum sebagai kuasa Pekerja, didampingi oleh Ir. Adiono dan Nurdianto serta Didi Sugiarto selaku Pekerja/Buruh yang terkena PHK, TM Yusuf SE.MM Ketua DPD KSPSI AGN atuc Sumut, menyampaikan dalam pertemuan itu, Sangat diharapkan kiranya Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara ini dapat lebih bijak dan tegas lagi menyikapi Kasus yang telah terjadi di PT. Starindo Prima ini, dikarenakan ada kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif dan sudah mencapai 12 tahun belum selesai dan Saat persidangan hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2024 sesuai undangan hanya untuk menyelesaikan Pesangon dari Pekerja/Buruh yg baru Ter PHK.

Bagaimana kasus yg sudah 12 tahun belum selesai, apakah tidak diproses lagi, diharapkan sesuai keputusan Rapat hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2024 yang telah dinyatakan akan memanggil ulang lagi tentunya dapat disebutkan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif Buruh yang sudah 12 tahun dapat diproses secara bersamaan.

Pada persidangan tersebut dihadiri juga oleh OK Zulkarnain SE.Msc.Mag- Ketua Serikat Nelayan NU Sumatera Utara dan Harianto SH selaku Ketua PD.F.SP.PPMI-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara. (Ag/Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *