
Rapat masalah Pekerja yang terkena PHK di Perusahaan P.T Starindo Prima yang akan di gelar di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama No.143 Medan mengalami kebuntuan kembali, Senin , 14/10/24
Permasalahan yang sudah 12 tahun juga tidak selesai, dianggap Disnaker Sumut tidak mampu untuk menyelesaikannya, padahal masalah PHK yang ada dan yang dalam keadaan sedang memperjuangkan dan membela para anggotanya yang diproses dan atau terindikasi semacam dipaksakan untuk diselesaikan di Sumatera Utara ini.

Sementara dari Pihak Pekerja hadir Muhammad Sahrum sebagai kuasa Pekerja, didampingi oleh Ir. Adiono dan Nurdianto serta Didi Sugiarto selaku Pekerja/Buruh yang terkena PHK, TM Yusuf SE.MM Ketua DPD KSPSI AGN atuc Sumut, menyampaikan dalam pertemuan itu, Sangat diharapkan kiranya Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara ini dapat lebih bijak dan tegas lagi menyikapi Kasus yang telah terjadi di PT. Starindo Prima ini, dikarenakan ada kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif dan sudah mencapai 12 tahun belum selesai dan Saat persidangan hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2024 sesuai undangan hanya untuk menyelesaikan Pesangon dari Pekerja/Buruh yg baru Ter PHK.

Pada persidangan tersebut dihadiri juga oleh OK Zulkarnain SE.Msc.Mag- Ketua Serikat Nelayan NU Sumatera Utara dan Harianto SH selaku Ketua PD.F.SP.PPMI-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara. (Ag/Sp)