Tangis Pilu Supini : Seumur Hidup di Medan, Tak Pernah Sekalipun Sentuh Bantuan Pemerintah

suaramedannews.com, MEDAN TEMBUNG,MEDAN- Kota Medan merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia, namun mirisnya di Kota yang terkenal dengan keramah tamahannya dan jajanan kulinernya masih saja ada ketidak Adilan terjadi kepada masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini terlihat masih banyak bantuan yang tidak tepat sasaran, bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Batuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Lansia. Terkesan tebang pilih dan perlu dikaji ulang kembali oleh Pemko Medan.

Contohnya yang dialami Massuriani (65) warga lingkungan 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mengaku dari lahir sudah tinggal di Kelurahan Bandar Selamat namun dirinya sama sekali tidak pernah menerima manfaat bantuan dari pemerintah.

“Sudah dari lahir saya tinggal disini, namun sama sekali tidak pernah saya mendapat bantuan dari pemerintah”keluhnya.Rabu (24/12/2025).

Ia mengaku pernah di data oleh staf kelurahan, namun sampai akhirnya suaminya datang kekantor Lurah untuk memastikan apakah keluarganya salah satu penerima manfaat bantuan sosial atau tidak, jawaban dari pihak kelurahan selalu menjanjikan.

“Kalau didata pernah sama staf kelurahan, lama kami menunggu apakah kami dapat bantuan atau tidak, akhirnya suami mendatangi Kantor kelurahan untuk menanyakan, namun jawaban salah satu staf disana mengatakan ‘sabar ya Pak nanti kami kabari”kata Massuriani mengisahkan.

Dirinya berharap kepada pemerintah Kota Medan terkhusus Walikota Medan Rico Waas agar bisa adil dan bisa membantu masyarakat kecil agar bisa mendapat Bansos.

“Jujur kalau ditanya harapan saya, maunya benar-benar lah didata, saya sangat butuh bantuan, apa lagi saat ini saya sedang sakit sakitan ditambah lagi suami sudah tidak mampu lagi berkerja, saya berharap kepada Bapak Rico Waas mau mendengar jeritan hati kami” tutupnya

Ditempat yang sama Sufini (64) sambil meneteskan air mata menceritakan keluhannya kepada awak media, mengaku jika dirinya dan keluarga juga belum pernah mendapat bantuan sosial (Bansos).

“Sama dengan ibuk ini saya juga tidak pernah mendapat bantuan, saya ini janda dan tidak ada penghasilan yang jelas, apakah kami tidak layak menerima bantuan”cetusnya

Ia mengisahkan jika semasa orang tua nya jadi Kepling di Kelurahan Bandar Selamat pada tahun 70 an orang tua nya benar benar mendata penduduk dan tidak ada yang terlewatkan.

“Orang tua saya pada tahun 70 an juga mantan Kepling di Lingkungan 6 ini, tapi Alhamdulilah tidak ada masyarakat yang terzolimi, tidak seperti saat ini”keluhnya sambil meneteskan air mata

Sufini berharap kepada Walikota Medan agar menurun kan tim khusus untuk mengecek langsung kinerja kelurahan Bandar Selamat dan surve lapangan, agar bisa diketahui sejauh mana kinerja Staf kelurahan.

“Saya berharap kepada Bapak Walikota Medan, agar mau menurunkan tim khusus untuk mengecek kelapangan, agar bisa tau sejauh mana staf dikelurahan berkerja, jangan mau hanya menerima laporan saja dari kelurahan dan kecamatan, saya dan masih ada lagi masyarakat yang layak mendapatkan tidak pernah mendapatkan Pak Rico”pintanya sambil mengusap sesekali air mata pengharapan yang menetes dipipi.

Terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik yang juga pemerhati sosial saat diminta tanggapannya meminta kepada Walikota Medan untuk serius dalam menanganin masalah bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Gawat kali Kelurahan Bandar Selamat ini, dari investigasi dilapangan banyak juga masyarakat yang layak penerima manfaat tidak didata dan tidak dapat, perlu juga Camat mengkoreksi atau mengkaji ulang kinerja lurah dan staf nya”tegas nya. Rabu (24/12/2025).

Jangan sampai keluar, Lanjut Azhari, sumpah serapah masyarakat atas kinerja yang terkesan tebang pilih, kalau tidak bisa kerja, Lurah ada hak memecat bawahannya (Kepling).

Azhari mengingatkan Peraturan dan undang-undang yang mengatur bantuan sosial (bansos) di Indonesia yang harus benar benar dilaksanakan.

“Ingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial. Yang tujuan bantuan sosial adalah untuk Melindungi masyarakat dari risiko sosial dan Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat” jelas Azhari

Aturan dan undang undang dibuat untuk dilaksanakan oleh seluruh pelayan masyarakat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (bansos), jangan jadi tembang pilih. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Azhari meminta kepada Walikota Medan agar bisa menegur bawahannya tersebut untuk serius berkerja.

“Walikota Medan sudah bisalah turun gunung untuk mengatasi ini, kalau perlu tegur dan kasih sangsi tegas kepada bawahannya yang tidak bisa kerja menjadi pelayan masyarakat”Tegasnya

“Ingat satu hal, pelayan masyarakat harus melayani masyarakat, jangan dibalik pelayan masyarakat dilayani masyarakat” sindirnya. (Tim) (Anto/Red)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *