Suaramedannews.com, PekanBaru – Kematian alm Dimas Firnanda (Korban) tahanan Polsek Bukit Raya masih meninggalkan tanda tanya. Tidak hanya pihak keluarga, publik pun ingin mengetahui penyebab korban meninggal dunia.
Beberapa waktu lalu Ekshumasi dan Autopsi pun telah dilaksanakan guna mengetahui apa sebenarnya yang dialami korban sebelum wafat.
Pada hari ini, Selasa (2/4/24) sekitar pukul 10.00 wib, Tim kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Muhajirin & Rekan mendatangi Polda Riau untuk memenuhi undangan pelaksanaan gelar perkara atas kasus ini.
“Kami (Tim kuasa hukum) hadir di Polda untuk mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 3 Unit 2 Polda Riau yang mana dari hasil gelar perkara tersebut telah dapat disimpulkan bahwa alm Dimas Firnanda (korban) mengalami tindak kekerasan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh tahanan yang satu sel dengan korban” ungkap Abdu Harahap SH, mewakili Tim kuasa hukum kepada Suaramedannews.com saat diwawancarai, Selasa (02/04/2024) pukul 12.00 wib siang.
Abdu menjelaskan, korban bukan terjatuh di kamar mandi melainkan mengalami penyiksaan secara bersama-sama yang dilakukan para tahanan dalam sel Mapolsek Bukit Raya.
“Kami mendengarkan hasil kesimpulan gelar perkara tersebut dan terungkap fakta baru bahwa korban mengalami patah tulang pada beberapa bagian di tubuhnya. Seperti rahang patah, tulang leher patah, tulang-tulang di bagian dada ada yang patah, pelipis robek, dan sejumlah luka lainnya,” terang kuasa hukum korban.
Kemudian berdasarkan rekaman CCTV yang kami terima, bahwa sangat terlihat jelas perbuatan tahanan lain yang tidak manusiawi terhadap alm Dimas Firnanda, yaitu seperti memukul, menendang korban secara bersama-sama yang menurut kami seperti perundungan atau bullying dan penyiksaan kepada korban.
“Dari rekaman cctv tersebut, dapat kami lihat bahwa korban mengalami perundungan atau bullying dan penyiksaan kurang lebih 2 jam lamanya, sepanjang rentang waktu itu korban mengalami tindak kekerasan secara brutal tanpa diketahui oleh petugas kepolisian di Polsek Bukit Raya” beber Abdu.
Hingga akhirnya korban jatuh tertelungkup dibak air yang ada didalam sel tersebut selama sekitar 20 menit dan kemudian beberapa tahanan mencoba menarik tubuh korban ke tengah ruangan sel, dalam kondisi lemah tak berdaya, kembali ada tahanan yang memukuli korban tanpa belas kasihan hingga membuat tubuh Dimas kejang-kejang sebelum menghembuskan nafas untuk terakhir kalinya.
Berdasarkan hasil gelar perkara juga telah terungkap para terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang yang disangkakan dalam Pasal 338 jo 170 kuhp.
“Selanjutnya kami akan menunggu release tersangka dari Polda Riau yang kemungkinan setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini, tim kuasa hukum berharap Pihak Polda dapat mengungkap kasus ini secara terang dan mungkin juga akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Alm. Dimas Firnanda (korban),” tutup Abdu Harahap SH.***
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)