suaramedannews.com,MEDAN- Tujuan kita bernegara adalah ” Untuk mendapatkan keadilan, kesejahteraan dan ketenteraman kepada warga negara, Sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945″ Maka untuk mewujudkan keadilan kesejahteraan dan ketenteraman termasuk bagi pekerja/buruh dan keluarganya, dalam hal ini negara dituntut senantiasa hadir dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh dan keluarganya.
Tetapi sebaliknya, adanya kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif Pekerja Buruh di PT. Starindo Prima hampir 12 tahun tidak mampu diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ironis memang.
Didasari hal tersebut, DPD KSPSI AGN atuc Sumatera Utara beserta Federasi SP.KAHUT IND-KSPSI AGN, SP.KEP-KSPSI AGN, SP.PPMI-KSPSI AGN, Serikat Nelayan NU-KSPSI AGN, SP.TSK-KSPSI AGN Sumatera Utara dan DPC KSPSI AGN Kota Medan, Melakukan Unjuk Rasa hari Rabu tgl 6 November 2024, kekantor Gubernur Sumut , DPRD Sumut dan ke kantor perwakilan Ombudsman Sumut.
Muhammad Sahrum selaku pimpinan aksi, mengatakan kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja buruh yang dilakukan PT. Starindo Prima yang sudah hampir 12 tahun tidak bisa diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan Sumut adalah peristiwa yang sangat memalukan bagi masyarakat di Sumatera Utara, tetapi yang lebih memalukan lagi menjadi Sejarah di Republik Indonesia satu-satu adanya kasus pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh tidak bisa diselesaikan atau diproses oleh dinas Ketenagakerjaan Sumut, ada apa sebenarnya ?? Ucap Sahrum.
Selanjutnya, PT. Starindo Prima telah mem PHK Sdr. Nurdianto, Sdr Didi Sugiarto selaku Ketua dan Sekretaris PUK F SP.KAHUT IND-KSPSI AGN di PT. Starindo Prima – yang sedang Berjuang membela para anggota selama hampir 12 tahun . Ini jelas merupakan tidak patuhnya PT. Starindo Prima terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia terkhusus Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2000.
Yang lebih tragisnya lagi , ketika dinas Ketenagakerjaan Sumut diminta untuk dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan kepada PT. Starindo Prima yang Patut diduga telah melanggar undang-undang tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh dinyatakan bahwasanya PT. Starindo Prima tidak melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) yang alasannya adalah pabrik PT. Starindo Prima telah tutup . Keputusan ini telah dilakukan Protes dari PC.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Deli Serdang – dikarenakan Pabrik PT Starindo Prima masih aktif dan berproduksi sesuai bukti foto didepan pabrik yang tetap mempekerjakan pekerja/buruh dan jelas yang dinyatakan oleh kepala dinas Ketenagakerjaan Sumut adalah bohong belaka, Apalagi dalam proses tersebut pihak kuasa buruh dan buruhnya hanya 1 (satu) kali dipanggil tidak hadir keterangan buruh tidak diterima langsung diputuskan PT. Starindo Prima tidak melanggar Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2000 . Dinas Ketenagakerjaan Sumut bertindak secara arogan seperti itu, tambah Sahrum.
Memang Dinas Ketenagakerjaan Sumut tidak mampu untuk menyelesaikan atau memprosesnya adalah merupakan kelemahan dari PJ. Gubernur Sumatera Utara yang tidak mampu melayani dan melindungi rakyat terkhusus Pekerja/Buruh . Massa aksi menyerukan agar Pj. Gubernur Sumut untuk mengundurkan diri dan pulang kembali ke kampung halamannya.
Rio Affandi Siregar SH. MH sebagai ketua PD F.SP.KEP-KSPSI AGN Sumut dalam orasinya mengatakan , kasus pelanggaran hak-hak normatif di PT. Starindo Prima yang sudah hampir 12 tahun belum selesai membuat situasi yang memuakkan dan memalukan karena sudah beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan tidak bisa juga diselesaikan, apalagi adanya kasus PHK yang semena-mena terhadap Sekretaris PUK.F SP.KEP-KSPSI AGN di PT. Inalum atas nama Ihsan Maulana , karena baru saja terbentuk Serikat Pekerja yang Berdasarkan Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, yang patut diduga PT. Inalum anti terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) tegas Rio.
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)