“Ucapan Kapolri Hanya Isapan Jempol” Waketum DPP IWO-I Ledakkan Kritik Pedas untuk Polsek Tapung Hulu

Suaramedannews.com, Riau – Penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menjerat seorang karyawan PT ATS II di Tapung Hulu kembali memantik kemarahan publik. Wakil Ketua Umum DPP IWO-I, Ali Sofyan, ikut lantang menyuarakan kecaman dan menyebut proses hukum yang berjalan sebagai bentuk ketidakpekaan aparat terhadap rasa keadilan rakyat kecil. Kamis (11/12/2025).

Ali Sofyan menilai nilai kerugian yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah itu diproses secara berlebihan dan tidak mencerminkan semangat penegakan hukum yang humanis.

“Slogan Kapolri hanya retorika, tak terbukti di lapangan,” tegas Ali

Dalam keterangannya, Ali menyinggung langsung komitmen Kapolri terkait asas “hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan kebalikannya.

“Ucapan Kapolri itu hanya isapan jempol. Kasus kecil diproses seperti kejahatan besar, sementara perkara besar kerap hilang tanpa suara. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” ujar Ali.

Ia menyoroti sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap menjerat karyawan tersebut dengan pasal penggelapan, meskipun telah ada permohonan maaf tertulis, permintaan mediasi dari Pemerintah Desa dan Camat, serta mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan warga setempat dan memiliki bayi berusia empat bulan.

Restorative justice diabaikan

Ali menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice yang telah diatur jelas dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 seharusnya menjadi opsi utama dalam kasus-kasus dengan kerugian kecil.

“Perpol 8/2021 itu bukan pajangan. Itu aturan resmi. Tapi justru tidak dijalankan. Ini bukan sekadar kelalaian ini pengabaian terhadap aturan internal Polri,” tegasnya.

Minta Kapolres dan Kejaksaan turun tangan

Melihat situasi yang dinilainya “tidak sehat”, Ali meminta Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang segera turun tangan menghentikan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Ia mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan sekadar slogan yang dibacakan saat upacara.

“Pancasila bukan hiasan dinding. Masa nasib satu keluarga dikorbankan hanya karena brondolan sawit? Ini tidak masuk akal,” kata Ali.

Sanksi administratif semestinya cukup

Ali menilai pihak perusahaan seharusnya cukup memberikan sanksi administratif tanpa mendorong karyawan kecil untuk dipidanakan.

“Ini bukan pembenahan. Ini penghukuman. Dan ketika aparat lebih memilih memenjarakan daripada memanusiakan, maka hukum berubah menjadi alat penindas rakyat kecil,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ali menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekuatan korporasi mengalahkan nalar keadilan.

“Hukum tidak boleh hanya berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” tutup Ali Sofyan.

(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *