Suaramedannews.com, MandailingNatal – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menerima Data Pemilih Tetap(DPT) yang tidak memliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk(E-KTP) sebanyak Delapan Ribu Lebih Pemilih.
Hal tersebut seperti di ungkapkan Ketua KPU Madina M.Iksan Matondang kepada Jurnalis Ini saat Wawancara usai melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Pemilih yang terdaftar di DPT yang Tidak memiliki E-KTP juga terkait Daftar Pemilih Tambahan(DPTB) bertempat di Aula Ladang Sari,Selasa,(26/12/2023).
“Harapannya akan muncul atau di ketahui permasalahannya dimana,kenapa masyarakat itu tidak selesai semuanya di rekam di tingkat kecamatan.
“Setelah kita dapat data rill berapa lagi pemilih yang sudah mempunyai hak pilih tapi belum memiliki E-KTP.”Ucapnya
Iksan juga menerangkan setelah mendapat data pasti berapa jumlah Daftar pemilih tetap yang belum mempunyai E-KTP selanjutnya KPU madina akan menyampaikkannya ke Disdukcapil untuk berkoordinasi swcara berjenjang.
“Itu nanti setelah kita dapat data Rill akan kita sampaikan lagi ke Pada disdukcapil.agar nanti disdukcapil kita mintakan kalau masih ada kegiatan untuk di kecamatan agar di fokuskan atau di laksanakan sebelum tanggal 14 februari.”Pungkasnya.
Sementara itu Untuk DPTB sendiri ketua KPU madina M.Iksan Matondang menyampaikan sampai tujuh hari sebelum Hari pemungutan Suara.
“Untuk DPTB sampai tujuh hari sebelum hari H masyarakat masih biaa melakukkan pengurusan.”ujarnya.
(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki)