Abdillah Siregar SH Ketua yayasan Lembaga Hukum Komando Pembela Keadilan(KPK) ” PT.SMGP Harus Ditutup

suaramedannews.com,Medan – Adanya dugaan Maloperasi pekerjaan pengeboran sumur tersebut, yang dimana PT SMGP harus diminta pertanggung jawabannya atas kelalaian tersebut, regulasi dan standar menegakkan K3 dan peraturan K3LL panas bumi pada khususnya, melakukan kegiatan pembinaan serta pengawasan pada perusahaan yang bergerak dibidang panas bumi.Hal tersebut di utarakan abdillah Siregar,Sh.beberapa waktu lalu di medan saat di minta tanggapannya mengenai tragedi yang menimpa warga si banggor julu dan sibanggor tengah belakangan ini. Rabu,(28/09/2022).

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Komando Pembela Keadilan mengungkapkan,

Telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 1 tahun 1970 terkait keselamatan kerja. dan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2021 Tentang K3LL dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan tidak langsung.

“Dari sisi kompetensi, sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterbitkan di bidang panas bumi, antaralain ahli geologi, ahli geofisika, ahli geokimia, pengawas operasional, operator dan pengawas uji air fluida sumur panas bumi serta operator steam field fasilitas panas bumi.”ucapnya.

Abdillah siregar juga mengungkapkan,Jika dibiarkan terus menerus seperti ini maka semangkin banyak korban jiwa dari masyarakat dan dihantui rasa was was.

“Masyarakat Desa Sibanggor Julu, dan masyarakat sibanggor tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi akan banyak menjadi korban jiwa dan juga masyarakan tidak akan tenang melakukan kegiatan mereka sehari-hari”.ujarnya.

Sementara itu ketika di tanya mengenai jeratan hukum yang bisa di kenakan ke pihak PT.SMGP,Ketua Yayasan lembaga Hukum Komando Pembela keadilan menuturkan, Didalam kasus ini adanya pelanggaran Hukum dari kejadian awal.

“Dalam kasus ini ada pelanggaran Hukum,didalam hukum pidana yaitu kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa yang diatur didalam pasal 359 KUHP, dan Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UUPPLH” tutur Abdilah Sh.

Abdillah siregar juga menambahkan, seharusnya dari rentetan kejadian mulai dari awal, ini PT SMG ditutup dan juga seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ungkap Abdillah siregar SH ketua Yayasan Lembaga Hukum Komando Pembela Keadilan ( KPK ).

(Reporter:Suhartono/Editor:Anto)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *