Suaramedannews.com, DeliSerdang – Puluhan warga terdampak bau busuk limbah cangkang sawit akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) yang kedua kali di pabrik sarung tangan PT Universal Gloves (UG), Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Deli Serdang.
Kali ini, aksi damai yang kedua itu menurunkan massa yang lebih besar atau lebih banyak orang lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum warga, Riki Irawan SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025). Dan tertuang lewat surat yang dilayangkan ke Polda Sumut, bernomor 18/KH-RP/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025. Perihal, mohon agar gudang penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit PT Universal Gloves dihentikan operasionalnya serta di police line (garis polisi) hingga proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut selesai dilakukan dan disidangkan di pengadilan.
Bersamaan dengan surat yang dilayangkan tersebut, Kuasa hukum, Riki Irawan SH, MH, juga berkirim surat kepada Pemerintah Desa Patumbak Kampung untuk mengirimkan surat kepada PT UG agar menghentikan operasional dari gudang cangkang sawit tersebut.
Namun, kedua surat tersebut belum mendapat jawaban dan respon dari Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Bupati).
Bahkan pihak Polsek Patumbak dan Kecamatan Patumbak yang ditugasi untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) terkesan diam dan abai seperti biasa tanpa ada usaha untuk menegur dan menyurati PT UG
“Kita mengecam sikap dari instansi terkait tersebut. Jika permintaan warga lewat kedua surat itu kembali diabaikan, maka kita sepakat akan melakukan kembali aksi demo di depan pintu pintu gerbang pabrik sarung tangan PT UG dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu kedepan. Kita akan melibatkan semua unsur kekuatan massa yang ada di Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara.yang sejak awal mendukung perjuangan dan protes warga 3 Gang Dusun 1 Desa Patumbak Kampung, yakni massa Ormas, OKP, Parpol, Profesi, LSM dan lainnya,” ungkap Riki.
“Hal ini penting dilakukan agar publik umumnya dan pemerintah serta Polda Sumut tahu bahwa PT UG bukanlah objek vital dan bukan pula proyek strategis nasional yang harus mereka lindungi sedemikian rupa hingga terus abai terhadap tuntutan warga masyarakat,” pungkasnya.(*)
(Royziki F.Sinaga/red)