Diduga Ribuan Obat Kadaluarsa Terbuang Di Belakang Kantor Dinkes Samosir Tidak Mengikuti Aturan Kemenkes RI

Suaramedannews.com, Samosir – Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Penyimpanan B3 sesuai dengan Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari

a. Terdapat lemari penyimpanan yang terpisah dengan bahan bukan B3

b.Terdapat daftar/ inventaris B3 yang disimpan

c. Terdapat safety shower, eyewash, atau eyewash alternative

d. Dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet atau Lembar Data Keselamatan bahan (LDKB)

e.Menggunakan APD sesuai dengan resiko bahayanya

f. Menyediakan spill kit untuk menangani tumpahan B3

g. Terdapat rambu dan symbol B3

Dari katagori sesuai Pemenkes RI Nomor : 66 Tahun 2016 jelas Ribuan obat yang sudah kadaluarsa terbuang di belakang kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir tersebut diduga tidak mengikuti aturan seperti tidak adanya tanda Rambu jika ada limbah obat.

Terpisah Dari informasi pihak Polres Samosir yang diterima Kanit Tipiter Ipda Janoslan Sinaga yang datang langsung ke lokasi tersebut dan mengambil beberapa barang bukti, yang sebelumnya menerima laporan dari Awak Media mengatakan sudah memanggil pihak Dinas Kesehatan Samosir.

“Kita sudah panggil pihak Dinas Kesehatan ke Mapolres Samosir, dan selanjutnya masih ada yang kita panggil untuk diproses lebih lanjut,” kata Janos, Kamis (1/2).

Sedangkan, Kabid Yankes dr Buha Purba ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/2) mengatakan, bahwa obat tersebut semua sudah expired tidak ada yang bekas pakai.

“Tidak ada yg bekas pakai, masalah peletakan itu hanya bersifat sementara menunggu gedung selesai. Jadi sekarang posisi barangnya sudah digedung yang baru sesuai dengan Permenkes. Dan inilah materi pemeriksaan kami di Polres dan masih diproses,” kata Buha.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, dr Dina Hutapea pada Selasa (6/2) saat di temui di Program Bunga Desa Bupati Samosir mengatakan obat yang sudah kadaluarsa itu ditarik dari Puskesmas yang ada di Samosir dan juga dari Dinas Kesehatan. “Itu obat expired dari Puskesmas dan juga dari Dinas Kesehatan,” ungkap Dina.

“Kita harus berkontrak dengan pihak ketiga secara e-katalog, merekalah yang mengangkut dan memusnahkan obat-obatan itu, tapi sesuai keuangan yang ada,” pukasnya.

“Tentang peralatan kesehatan yang ada disitu sudah rusak”tambah Kadis Kesehatan Samosir.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *