Suaramedannews.com, Medan – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai penolakan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan penolakannya terhadap KUHP baru tersebut karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan itu disampaikannya di Medan, Selasa (20/1/2026).
Azhari menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menyebut, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tersebut, maka seharusnya pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu dihapus terlebih dahulu dari konstitusi.
“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP. Kalau memang tetap memaksakan UU tersebut, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azhari meminta agar KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan tersebut kembali diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat penindasan dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Perlu dilakukan uji materi. Jangan menggembok suara hati nurani masyarakat. Ke depan, akan banyak rakyat yang terzalimi oleh penguasa,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat sudah kerap menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat dan pemegang kekuasaan. Dengan regulasi baru tersebut, Azhari khawatir praktik pelanggaran hak asasi manusia justru semakin meningkat.
“Tanpa KUHAP baru saja masyarakat sudah sering menjadi korban penzoliman. Ini sama saja mematikan hak berdemokrasi dan cenderung melanggar HAM,” katanya.
Di sisi lain, Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak KUHP baru—mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis—agar tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu.
“Jangan sampai gerakan penolakan ini ditunggangi oleh kepentingan oknum. Jangan kita kotori perjuangan ini. Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut karena jelas mencederai demokrasi bangsa,” pungkasnya.
(Royziki F.Sinaga/red)