Suaramedannews.com, Samosir – Diberitakan sebelumnya viral dimedia sosial anak menangis karena rumahnya di desa Unjur kecamatan Simanindo kabupaten Samosir di kelilingi parit sedalam 5 Meter oleh pelaku yang mengklaim jika tanah yang ditempati sibocah dan keluarga milik pelaku perusakan.
Aksi yang dilakukan pelaku ini pun mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI dari partai PDIP Rapidin Simbolon, yang langsung mendatangi rumah korban Darma Ambarita, Rabu, (29/01/2025).
Dalam pertemuan itu Rapidin Simbolon menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.
“Saya datang ke sini bukan untuk mencampuri urusan lahan, tapi karena saya melihat ada pelanggaran HAM yang jelas. Saya sudah menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komnas HAM,” ujar Rapidin Simbolon.
Ia pun merasa heran atas kerja Polres Samosir yang tidak memberikan tindakan meskipun telah ada laporan dari warga dan dirinya juga mempertanyakan mengapa laporan dari masyarakat yang sudah ada tidak ditindaklanjuti.
“Jangan-jangan pelaku sudah mengkondisikan Polres, ada apa ini? Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM,” tegasnya.
Ditempat yang sama Darma Ambarita korban yang rumahnya dikelilingi parit sedalam 5 Meter mengeluh atas tidakan pelaku yang juga merusak pohon kemiri yang ditanam almarhum orang tuanya dan dirinya juga merasa sedih atas tindakan pelaku membuat anak-anaknya menjadi trauma.
“Mental anak-anak saya terganggu, juga pohon kemiri yang ditanam orang tua saya rusak karena penggalian yang dilakukan pelaku,” ujar Darma.
Perlu diketahui dari berita sebelumnya Darma Ambarita menjelaskan bahwa tanah yang digali oleh pelaku sudah dikuasai oleh keluarganya selama empat generasi.
“Kami sudah menguasai tanah ini sejak 4 generasi. Rumah ini dibangun orang tua saya pada tahun 1982,” ungkap Darma.
Meskipun pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Darma menegaskan bahwa jika pelaku memiliki bukti yang sah, dia siap untuk diproses hukum.
“Jika pelaku punya bukti sah, silakan gugat di pengadilan. Saya orang yang taat hukum,” tegasnya.
Darma juga mengungkapkan bahwa penggalian yang dilakukan pada 6 Januari lalu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan dirinya bahkan mendatangi Polsek Simanindo dan Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut, namun sempat dihalangi karena tidak ada surat tanah yang disertakan. Laporan akhirnya diterima pada 15 Januari 2025, meski kasus ini sudah viral sebelumnya.
Tahun 2019, pelaku sempat mengklaim lahan di belakang rumah Darma, dan ada kesepakatan agar lahan tersebut tidak dikelola. Pada Mei 2024, pelaku kembali mencoba mendirikan plang kepemilikan tanah, yang kemudian diprotes oleh Darma dan menyebabkan pelaporan ke Polres Samosir atas tuduhan pengerusakan. Pada akhir 2024, pelaku kembali mencoba membawa alat berat, namun dihalangi oleh aparat desa.
Darma pun menuturkan bahwa pada Januari 2025, pelaku dan rekannya datang kembali dan menggali sekeliling rumahnya dengan alat berat, bahkan hingga tiga meter dari bibir pantai. “Pelaku bilang, ‘kegiatan ini tidak bisa dihentikan, saya siap diadukan ke mana saja’,” kata Darma menirukan perkataan pelaku
Atas tindakan pelaku yang menyebabkan Taruma kepada anak korban yang dibawah umur dan saat ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komnas Ham.
(Royziki F.Sinaga/red)