Suaramedannews.com, Samosir – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH.MH didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu SH.MH dan Kepala Seksi Intelijen, Richard N. P Simaremare SH menyampaikan, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan Docking KMP Sumut I dan II oleh PT.PPSU.Jumat,(21/07/2023)
Penetapan tersangka dugaan korupsi biaya pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance and Supplies) pada PT. PPSU untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo tahun 2020 menyebabkan kerugian sebesar 734.333.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dari keterangan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH.MH menetapkan 3 Orang Tersangka yang terdiri dari (AMN) Mantan Direktur Utama PT. PPSU, (AS) selaku Direktur PT. Sea Asih Liner (SAL), (ETK) selaku rekanan (AS).
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Samosir Print-01.b/L.2.33.4/RT- 1/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print- 136/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023, untuk Mantan Direktur Utama PT.PPSU (AMN)
Sedangkan untuk (AS) berdasarkan surat Print-03./L.2.33.4/RT- 1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print- 138/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023. Dan (ETK) selaku rekanan (AS), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-137/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka (AMN), (AS) dan (ETK) akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung tanggal 21 Juli 2023 s/d 09 Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Juli 2023.
Ke tiga tersangka (AMN), (AS) DAN (ETK) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)