Kornas KAMAK : Pertanyakan Bapenda Sumut, Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tamsil Anggaran 2024

Suaramedannews.com, Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, instansi tersebut belum menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.834.114.837, sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Padahal, laporan tersebut sudah dipublikasikan lebih dari 60 hari, waktu maksimal yang ditentukan aturan untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kerugian daerah.

Kornas KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Azmi Hadly, aktivis anti korupsi yang selama ini konsisten mengawal anggaran daerah, menilai kelalaian Bapenda Sumut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan konstitusi.

Fakta LHP BPK: Kelebihan Pembayaran Rp1,83 M: LHP BPK menyebutkan, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, realisasi Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) bagi ASN Pemprov Sumut mencapai Rp948.582.516.189.

Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah di Bapenda Sumut sebesar Rp1.834.114.837.

Namun, meski temuan BPK sangat jelas dan mengikat, Bapenda Sumut tidak menunjukkan tindakan konkret untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud.

Diduga Melawan Konstitusi dan Aturan Insentif Pajak Azmi Hadly menegaskan bahwa kelalaian ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar temuan administrasi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum negara. Ketika 60 hari berlalu tanpa tindakan, itu sudah masuk kategori pembangkangan hukum,” tegasnya. Sabtu (13/12/2025).

langkah tegas untuk memaksa Bapenda mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan.

“Jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran atau ada pihak yang dilindungi. Temuan BPK itu final. Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa masuk ranah tindak pidana,” kata Azmi.

Ia menegaskan, pengabaian terhadap LHP BPK merupakan indikator lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemprovsu

Kasus kelebihan pembayaran Tamsil ASN ini semakin memperburuk citra Bapenda Sumut yang selama ini kerap disorot terkait buruknya pengelolaan insentif pemungutan pajak. Publik menunggu apakah Pemprov Sumut akan menindaklanjuti temuan BPK secara serius atau kembali membiarkannya mengendap tanpa kepastian.

“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang begitu saja,” tutup Azmi Hadly.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *