Suaramedannews.com, DeliSerdang – Nara Palentina Naibaho, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang saat ini mendapat sorotan publik setelah mencuat soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK cuma Rp.4.000.000,-.
Atas laporan kekayaan yang sangat tidak masuk akal, Jaksa senior tersebut akhirnya dilaporkan Kajari Deli Serdang ke Pimpinan.
Dianggap “tidak masuk akal” bagi seorang jaksa senior. Alhasil kini memicu penyelidikan internal dari pimpinan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, membenarkan laporan harta yang sangat minim tersebut.
Ia juga menanggapi isu mengenai aset berupa kafe dan kos-kosan besar di Desa Bakaran Batu yang diduga milik sang jaksa.
“Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan memang senilai 4 juta. Terkait cafe dan kos-kosan secara administrasi belum diketahui kepemilikannya. Hal ini sedang kami laporkan ke pimpinan,” ujar Revanda, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Plt Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, menegaskan bahwa pengisian LHKPN adalah tanggung jawab pribadi.
“Pimpinan hanya meminta agar mengisi jujur sesuai fakta real. Masalah isinya, itu masing-masing pribadi,” ungkapnya.Sabtu (19/12/2025).
*Fakta di Lapangan: Aset Mewah Atas Nama Suami?*
Meski hanya melaporkan Rp4 juta, penelusuran di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Nara Palentina diduga memiliki “Cafe Sawah” dan bangunan kos-kosan minimalis yang cukup besar di tengah areal persawahan Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam.
Pihak Pemerintah Desa membenarkan aset tersebut milik keluarga jaksa yang akrab disapa Palentin itu.
Namun, berdasarkan surat kepemilikan tanah, aset-aset tersebut tercatat atas nama suaminya, yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
*Mendapat Sorotan Karena Kasus Pembunuhan Siswa SMP*
Awal mula nama Palentin mencuat ke publik bukan hanya soal harta, melainkan kinerjanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia diduga mempersulit penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam melengkapi berkas kasus pembunuhan Muhammad Ilham (13), seorang siswa SMP di Lubuk Pakam.
Akibat berkas perkara dua dari empat tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Palentin, kedua tersangka tersebut akhirnya bebas demi hukum karena masa penahanannya habis.
Padahal, dua tersangka lainnya dalam rangkaian kasus yang sama sudah divonis 5 dan 9 tahun penjara.
Selain kasus pembunuhan, Palentin diketahui sering menangani perkara narkoba dalam kapasitasnya sebagai JPU.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pimpinan Kejaksaan untuk mengusut tuntas ketidakwajaran LHKPN dan dugaan pelanggaran etik ini.
(Reporter:Indra Matondang/Editor:Royziki F.Sinaga)