Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir menahan mantan Kepala Desa Sempur Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial (JS), dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 392 juta.
Dari informasi dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa periode 2019-2024.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, SH, MH mengungkapkan bahwa selain (JS), pihaknya juga menahan Kaur Keuangan Desa Sempur Toba berinisial (AS).
“Jadi kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), untuk proses persidangan,” ujar Rahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (08/05/2025).
Rahman menjelaskan bahwa (JS) menjabat sebagai Kepala Desa Sempur Toba pada periode 2014-2019, dan korupsi anggaran dana desa yang dilakukannya terjadi pada tahun anggaran 2019.
“Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka (JS) meminta seluruh dana yang dicairkan dari (AS) dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Namun, sebagian dari dana tersebut digunakan oleh (JS) untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87,” ungkap Rahman.
Saat diinterogasi, (JS) mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye.
Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan (JS) kalah.
Rahman menambahkan kemnali bahwa atas perbuatannya, (JS) dan (AS) disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Royziki F.Sinaga/red)