Mantan ABK Kapal Jual Ganja, di Amankan Sat Res Narkoba Polres Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Sat Res Narkoba Polres Samosor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang peria yang menjadi tersangka (BP)(30) berprofesi sebagai petani/pekebun, beralamat di Desa Nainggolan Kec. Nainggolan Kabupaten Samosir.

Dari informasi Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P.Marpaung menjelaskan Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pangaloan Kec. Nainggolan, Kabupaten Samosir.Rabu,(20/09/2023).

Lanjut Vandu mengatakan Dalam penangkapan ini, Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi, Uang tunai sejumlah Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Vandu kembali menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka yang berawal dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik (RH) di Desa Pangaloan Kec. Nainggolan Kabupaten Samosir. Personil Polsek Onanrunggu segera bergerak dan setelah memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Pemilik rumah (RH) menceritakan tentang paket tersebut.

Dari informasi tersebut Personil Polsek Onanrunggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukannya di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan Kab. Samosir. Selanjutnya Pemilik paket sibawa kerumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa Tsk dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja Tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023 dan tiba dirumah sesuai TKP pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya tersangka berangkat ke Kedai tuak di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang polisi polsek onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP, sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg.

Diterangkan juga bahwa Dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kab. Toba dan dari Medan.

Tersnagka sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja.

Selama ini Agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja, dengan cara dia menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang (tersangka adalah mantan kernet / ABK Kapal)

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat, Tutup Vandu

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *