Penetapan Tersangka Kasus Pidana Korupsi Penjualan Asset PTPN I Regional I ke PT Ciputra Land Terkesan Tebang Pilih

Suaramedannews.com, Medan – Penanganan tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT.Ciputra Land, dinilai terjadi pilah-pilah tersangka secara terang-terangan yang disampaikan secara resmi oleh Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry pada 18 Desember 2025 lalu, dengan menyatakan PT. Ciputra tidak akan ada yang ditahan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Syafruddin Ali, SH, agar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI segera memeriksa Kajatisu Harli Siregar dan jaksa terlibat penanganan kasus serta pemberi LO untuk proyek Deli Megapolitan Citraland.

Jika alur berpikir secara hukum Muchammad Jeffry yang dipakai, tentu saja Kejatisu telah salah melakukan penahanan terhadap eks Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur NDP Iman Subekti dan eks Dirut PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin.

Ia menduga keempatnya hanyalah pion yang melaksanakan tugas berdasarkan keputusan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 dan DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, dan Legal Opinion (LO) Kejagung B.593/G Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019.

Bahkan, jika mengikuti perspektif Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry maka pihak BPN harusnya tidak boleh ditahan karena tidak pernah ada meneken surat apapun dalam perjanjian Deli Megapolitan Citraland.

“Ngelantur ini Kejatisu. Terlalu dini sekali dia bilang dari Ciputra tidak akan ada yang ditahan, karena investor. Jamwas periksa itu Kajatisu Harli Siregar, jaksa yang terlibat penanganan kasus dan yang menerbitkan LO proyek Citraland,” tegas Syafruddin Ali, SH, Rabu (07/01/2026) siang di Medan.

Pernyataan Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry juga tampaknya ingin memutus mata rantai keterlibatan pihak-pihak bermufakat jahat dalam kasus Citraland, sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan permainan dalam penentuan para tersangka.

Jika memang pihak Ciputra tidak ditangkap, serta pihak PTPN I Regional I seperti Abdul Ghani dan Ganda Wiatmaja Cs tidak ditangkap, maka Syafruddin Ali, SH, menyarankan agar Kajagung ST Burhanuddin segera memberikan pensiun dini atau penyetopan promosi kepada Kajatisu Harli siregar dan tim penanganan kasus agar penanganan kasus lahan PTPN I Regional I bisa netral dan transparan.

“Makanya kita minta kepada Kejagung untuk memberikan pensiun dini kepada kejatisumut beserta tim yang menangani kasus ini, tujuannya agar penanganan kasus lahan PTPN I Regional I bisa transparan, siapapun yang terlibat harus ditindak Tanpa tebang pilih”tutupnya

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *