PGRI Madina Dukung Nota penempatan guru demi kesejahteraan dan optimalisasi Proses Belajar Mengajar

Suaramedannews.com, MandailingNatal -!Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mandailing Natal Mendukung Kepala Dinas Pendidikan Madina dalam menerbitkan Nota tugas untuk guru-guru yang lebih pada sekolah tertentu dan kurang di sekolah yang lain.

 

Hal tersebut di utarakan Ketua PGRI Madina Defrion saat bincang-bincang dengan Awak Media di Desa Mompang pada Senin(01/09/2025).

 

Menurut Defrion langkah yang di lakukan Dinas Pendidikan dalam menerbitkan Nota penugasan ini sudah tepat dan bertujuan untuk mengoptimalkan jam belajar bagi guru yang lebih di sekolah tertentu. Kalau mereka ditugaskan ke sekolah yang kekurangan guru tentu saja jam mengajar mereka terpenuhi sehingga guru tersebut semakin sejahtera. Dipihak lain sekolah yang kekurangan guru kebutuhan gurunya terpenuhi yang ujung-ujungnya pembelajaran akan semakin lancar.

 

Banyak sekolah yang kelebihan guru, dan tidak sedikit pula sekolah yang kekurangan guru, oleh karenanya nota tugas bagi guru menjadikan sekolah yang selama ini kekurangan guru, gurunya menjadi tercukupi. Inilah yang kita inginkan bersama termasuk keinginan PGRI sebagai wadah berhimpunnya guru.

 

Tentunya dengan jumlah yang sesuai jam mengajar bagi guru terpenuhi, dan ini juga tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan guru.

 

Defrion mencontohkan bila di suatau sekolah jumlah kelasnya hanya 4 sementara jumlah gurunya ada 7 tentunya kan ini tidak normal. Sisa guru 3 orang lagi kan mubazir. Mereka ingin bekerja sementara kelas yang akan diajar tidak ada. Bagaimana menilai kinerja guru yang berlebih itu. Tentu nilai kinerja menjadi 0. Sungguh hal yang tidak kitak harapkan.

 

Dan dapat di pastikan kelebihan guru di suatu sekolah akan ada guru yang hanya datang, duduk dan main Hand phone.

 

“Sejatinya satu guru satu kelas, ditambah guru olah raga dan guru agama. Itu baru efektif” untuk sekolah dasar (SD).

 

Kalau jumlah gurunya bisa sampai 2 perkelas tentunya ini tidak efektif dan ini merugikan guru itu sendiri.”ucapnya.

 

Sementara untuk Regulasi atau peraturan, kata Defrion belum ada yang melarang atau tidak ada di atur.

 

“Artinya Nota penempatan ini di bolehkan dan tidak di larang.”pungkasnya.

 

Defrion juga mengungkapkan, PGRI sebagai Rumah Besarnya Para guru tentunya akan fokus dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru dan hak-hak guru termasuk hak guru untuk mengajar.

 

Selain itu, PGRI juga sebagai motor pengerak dalam dunia pendidikan serta mengutamakan Kwalitas dari pada Kwantitas.

 

“Kita ingin kwalitas pendidikan di Madina meningkat dan bisa bersaing dengan daerah lain.”ungkapnya

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *