TAMBANG ILLEGAL TIDAK DIATASI, MASYARAKAT RANAH BATAHAN BEREAKSI DI KANTOR BUPATI PASAMAN BARAT

Suaramedannews.comSimpang Empat – Masyarakat Ranah Batahan  bersama mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Pasaman Barat, setelah sekian lama tambang emas illegal diduga beroperasi di hulu sungai batang Batahan kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. 11/08/2022

Aksi yang berlangsung damai di depan Kantor Bupati Pasaman Barat  Provinsi Sumatera Barat dihadiri masa kurang dari seribuan orang yang terdiri dari berbagai  mahasiswa tergabung dalam Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU) bersama  elemen masyarakat  dari berbagai Jorong di  Kecamatan Ranah Batahan, menuntut agar dilakukan penutupan dan usut tuntas pelaku pelaku tambang.

Pimpinan Aksi Dedi Sofhan dalam orasinya mengatakan bahwa  Ranah Batahan sedang tidak baik-baik saja, aliran Sungai tercemari, bahkan ekosisitem sungai Batahan  dan batang Taming sudah sesuka hati dipindahkan oleh korporasi.

Adapun tuntutan aksi para demnonstarsi adalah

  1. Meninta kepada Bupati Pasaman Barat untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan keusakan lingkungan di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming
  2. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan tim investigasi terkait dugaan aktivitas tindak pidana ilegal loging dan illegal mining yang marak terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming
  3. Meminta kepada Bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak, aktor-aktor atau dalang dari dugaan aktivitas tindak pidana illegal loging dan illegal mining di hulu sungai Batang Batahan dan Batang Taming berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
  4. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tindak pidana illegal loging dan illegal mining untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang undang yang berlaku
  5. Meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk menerbitkan surat pemberhentian aktivitas dugaan illegal mining dan illegal loging yang ada di Ranah Batahan khususnya dan di kabupaten Pasaman Barat pada umumnya
  6. Mendesak Bupati Pasaman Barat agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai Batang Batahan dan sungai batang taming dan di proses sesuai peraturan yang di buat oleh masayrakat setempat
  7. Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti maka masayrakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang di buat dan berlaku di masyarakat

Sungai Batang Batahan rusak parah akibat dugaan pertambangan emas ilegal (illegal mining), khususnya di hulu sungai daerah Jorong Pegambiran sampai ke bawah, Kenagarian Parit, Kec. Kota Balingka, Kab. Pasaman Barat – Provinsi Sumbar. padahal sungai Batang Batahan banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sumber air minum, sumber mata pencaharian, rekreasi, dan sumber irigasi untuk pertanian.

(Penulis:Agus Taher/Editor:Supriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *