Suaramedannews, Palu – Kembali penuhi hak bersyarat, dua orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rabu, (27/3) Pagi.
Dua orang anak binaan tersebut yakni, BY dan MR yang berusia 16 tahun. Mereka berdua juga menerima Ijazah Pendidikan Nonformal Paket A setara dengan tingkat Sekolah Dasar dan Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama.
Hal tersebut resmi diberikan oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun yang turut didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus serta disaksikan langsung oleh Ketua Komunitas Duta Baca Sulawesi Tengah, Asriyanti.
“Ini merupakan bukti nyata atas komitmen yang kita bangun bersama, semua anak dipastikan terpenuhi hak pendidikannya,” ungkap Revanda di halaman Kantor LPKA Palu
Dirinya menjelaskan dalam pemenuhan Hak Pendidikan, LPKA Palu bersinergi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mulia Kasih yang telah terintegrasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
“Kita juga melaksanakan pembelajaran, ujian semester, hingga ujian nasional. Dengan begitu semua anak dipastikan setelah bebas akan mendapatkan Ijazah yang setara dengan sekolah pada umumnya,” jelasnya
Selain itu,. ia juga berharap agar semua kegiatan yang diberikan selama di LPKA Palu dapat diimplementasikan dengan baik di tengah keluarga dan masyarakat.
“PB ini bukan berarti bebas murni, perlu adanya dilakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaan berakhir dan saya ucapkan Selamat berkumpul bersama keluarga. Semoga kalian menjadi anak yang hebat.” harap Revanda
Bukan hanya itu, kedua anak binaan tersebut juga menerima Kartu Identitas Anak yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah.
Menjadi perwakilan anak binaan, MR berjanji tidak akan mengulangi perbuatnnya dan akan siap menjadi pelopor generasi muda ditengah masyarakat. “Hal ini menjadi pengalaman yang luar biasa dihidup saya, saya berjanji untuk menjadi generasi muda yang mampu membuat perubahan dan membangun daerah maupun bangsa ini,” janji MR
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hermansyah Siregar memberikan apresiasi atas kinerja Kepala LPKA Palu bersama jajarannya yang terus berupaya memenuhi hak dan kewajiban seluruh anak binannya.
“Ini menjadikan bukti nyata atas penerapan Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Terima kasih dan tetap semangat dalam mnciptakan generasi muda yang cerdas dan membawa perubahan,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel/Ron)