Suaramedannews.com, Medan – Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dianggarkan Pemprov Sumatera Utara senilai Rp 96.349.513.000 melalui dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2025, sampai saat ini dipertanyakan.
Pasalnya proyek Rp. 96,3 Miliar tersebut sampai saat ini masih dikerjakan, sementara menurut informasi proyek pembangunan gedung baru Kejati Sumut seharusnya sudah berakhir sejak 21 Desember 2025. Namun ironisnya proyek yang telah dibayar hingga 95 persen tersebut memang sempat memperoleh adendum kontrak hingga 30 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung sepenuhnya.
Diketahui, pembangunan gedung baru tersebut ditangani Instansi pengelola: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dengan Kode RUP 57051462 (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP). Pemenang tender: PT Permata Anugerah Yalapersada (PT.PAY) yang beralamat Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Jawa Timur, dengan harga penawaran Rp95.726.184.456.
Status proyek ini menjadi perhatian, termasuk penyelidikan oleh KPPU Sumut, terkait dugaan persekongkolan tender.
Seperti diketahui juga, tender jadwal pemilihan penyedia pada pekerjaan tersebut dimulai dari Bulan Januari 2025 hingga Maret 2025 dan jadwal penandatanganan kontrak mulai Mei 2025 sampai November 2025 dengan pagu Rp96 Miliar (Rp96.349.513.000), sebagaimana terlihat di SiRUP LKPP Sumut.
Hal tersebut mendapat sorotan tajam Ketua DPP LSM LPPAS RI (lembaga peduli pembangunan & asset republik indonesia) Jauli Manalu SH yang mengatakan walau gedung baru tersebut menurut informasi diklaim sudah siap dan telah serah terima akhir Desember 2025 lalu dengan pihak PUPR Sumut, dan ada pernyataan penanggung jawab perwakilan pemenang tender tersebut mengatakan Kegiatan hari ini hanya beres-beres saja, Fakta dilapangan bangunan tersebut belum layak dipergunakan.Kamis (05/02/2026).
Jauli Manalu mempertanyakan keputusan terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi dari informasi yang kita ketahui PT PAY pada tahun 2023 pernah memenangkan tender yang sumber dananya dari APBN untuk pekerjaan konstruksi di Yogyakarta dengan pagu ratusan miliar Rupiah, yang juga diduga bermasalah dan putus kontrak. Dan diduga PT PAY masuk dalam daftar hitam, tapi anehnya bisa menangani proyek puluhan miliar Rupiah di Sumatera Utara.
Jauli menambahkan apabila masih ada pekerjaan ataupun kebijakan yang belum selesai hingga akhir Bulan Desember 2025, maka ini merupakan suatu temuan dan rekanannya itu harus kena pinalty.
“Kadang geli juga kita melihat kondisi saat ini, seharusnya Provsu dan Kejati Sumut mencari tau penyebab bangunan kejati Sumut baru belum selesai hingga tahun 2026?, jangan jadi sarang walet dulu! kan tidak perlu kita ajari”sindirinya
Jauli meminta, Kejati Sumut bisa terbuka dan mencari tau kenapa gedung baru mereka belum juga rampung sampai saat ini, kan mereka sebagai penegak hukum.
“Terkait masalah ini mereka harus buka suara, kalau memang mereka berkomitmen ingin memberantas korupsi di negara ini” tegasnya
Ketua DPP LSM LPPAS RI mengingatkan kembali Kejati Sumut, jika proyek yang saat ini diduga bermasalah tersebut berada dilingkungan institusi penegak hukum.”Ingat! publik melihat, dalam hal ini proyek tersebut berada di internal lembaganya sendiri”sebutnya
Jauli mendesak Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan Badan pemeriksa keuangan (BPK) juga aparat penegak hukum lainnya untuk turun untuk melakukan audit menyeluruh terkait Proyek pembangunan gedung baru di Kejati Sumut, tujuannya untuk menghindari prasangka buruk publik dan menjaga Marwah institusi Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi belum menjawab.Kamis (05/02/2026).
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)