Suaramedannews.com, RokanHilir – Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., membenarkan adanya peristiwa penyerangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian.
“Personel masih disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan mengantisipasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, tindakan perusakan dan pembakaran dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, sementara pengeroyokan diancam Pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Rokan Hilir menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap aksi kriminalitas brutal yang melibatkan ratusan massa bersenjata tajam di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Selasa (16/12/2025). Kepolisian memastikan seluruh pelaku pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran yang menyebabkan korban luka serius akan ditangkap dan diproses hukum.
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pihak Koperasi Sejahtera Bersatu (KSB), sekitar ±300 orang massa diduga menyerang lokasi posko dan barak KSB. Dalam aksi tersebut, sejumlah bangunan dibakar, kios dirusak, satu unit mobil Carry dibakar, kendaraan Mazda dirusak dengan alat berat, serta beberapa anggota KSB menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Polisi memastikan aksi tersebut merupakan tindak pidana serius. Para pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata tajam, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, serta perusakan dan pembakaran fasilitas milik warga. Sejumlah saksi telah dipanggil, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan oleh massa brutal. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung, akan diburu dan ditangkap,” tegas pihak kepolisian.
Pengurus koperasi menuntut pihak berwenang, siapapun pelaku dan pengancaman ratusan orang ini bukan persoalan sepele, tegasnya Antan kepada awak media, Ia berharap proses hukum dapat cepat dan transparan, memberikan kepastian bagi pengurus dan anggota koperasi yang menjadi korban. Kami berharap kasus ini segera diproses dugaan tindak kekerasan terhadap anggota Koperasi Sejahtera Bersama
Menurut Antan, sejumlah saksi dari pihak KSB telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, rekaman video kejadian di lokasi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Bukti tersebut dapat mengungkap pelaku utama maupun pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah aksi susulan. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi melindungi keselamatan publik.
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)