Satreskrim Polres Madina Berantas Judi Online, Dua Bandar Togel Ditangkap

Suaramedannews.com, MandailingNatal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang bandar judi online yang beroperasi di kedai-kedai kopi wilayah Kecamatan Panyabungan.

Adapun lokasi penangkapan bandar judi online tersebut berada di salah satu kedai kopi yang berada di Desa Kampung Padang dan Desa Gunung Barani.

Dari Kampung Padang pria berinisial AL diamankan pada Rabu (26/6/2024) malam. Sedangkan N pria dari Gunung Barani diamankan Kamis (27/6/2024).

Keduanya menggunakan situs judi online berbeda yakni situs Tesla Toto dan situs Protogel.

Dari tangan AL, berhasil disita uang tunai Rp 179 ribu dan dua buah hand phone android merek Oppo dan Xiomi. Dari N disita barang bukti uang tunai Rp 35 ribu dan 1 buah hand phone.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan, mudus operandi, kedua pelaku bertindak sebagai bandar dengan menggunakan aplikasi judi togel.

“Bandar ini setelah ada pesanan nomor togel dari pemasang, lalu dimasukkan ke situs judi online tersebut dengan harapan mendapat untung apabila nomor itu keluar,” kata Kapolres Madina.

Menurut pengakuan kedua bandar kepada Kapolres Madina, apabila nomor dua angka tembus keluar maka pemesan nomor mendapat Rp 70 ribu dalam bad seribu rupiah.

“Bandar mendapat keuntungan Rp. 29 ribu dalam setiap pemesanan bad seribu rupiah karena uang yang keluar Rp 99 ribu,” ujarnya.

“Yang dijanjikan itu, dua angka Rp 70 ribu dan empat angka Rp 1 juta,” sambungnya.

Kapolres menilai, dilihat dari tangkapan hari ini, judi online tersebut bukan hanya merambah ke orang-orang berduit, tapi orang-orang yang mempunyai penghasilan perhari.

“Judi online ini akan terus kita berantas. Tidak perlu dilakukan razia, kita akan gerak langsung menyelidiki apabila ada informasi dari masyarakat seperti yang terjadi di kedai kopi,” ungkap Arie.

“Apabila ini kita biarkan maka generasi muda akan ikut tergiur sehingga mengakibatkan fatal. Mulai dari kenakalan remaja hingga terjadi kejadian yang tak diinginkan seperti gila, bunuh diri dan lainnya,” sambungnya.

Seperti halnya di internal Polres Madina sendiri, AKBP Arie mengaku tetap komitmen dirinya setiap hari dalam apel pagi selalu mengingatkan anggotanya agar jangan sekali-kali terlibat judi online.

“Pemimpin apel, baik saya maupun pejabat utama lainnya selalu menyampaikan semua tindak pidana tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, apalagi judi online. Apabila terbukti, maka diberikan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *